Bawaslu Buleleng Bahas Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan

Ajak KPU Buleleng agar Pahami Bersama Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan

BULELENG – Guna meningkatkan pemahaman bersama tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Buleleng libatkan KPU Kabupaten Buleleng dalam rapat pembahasan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (18/3/2022).

Nampak hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng yang membidangi divisi Penyelesaian Sengketa I Kadek Carna Wirata bersama anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng lainnya I Wayan Sudira dan Tri Prasetya didampingi Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana. Sementara dari pihak KPU Buleleng dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.

Carna Wirata dalam paparannya mengungkapkan, diikutsertakannya pihak KPU Kabupaten Buleleng dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa karena dalam prosesnya pada Pemilu atau Pemilihan, KPU akan selalu menjadi pihak termohon.

“Dalam Pemilu dan Pemilihan jika terjadi sengketa antara peserta dan penyelenggara satu-satunya yang termohon adalah pihak KPU, maka penting untuk bisa hadir bersama dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti ini juga menambahkan dengan karakter masyarakat Buleleng yang berbeda dibanding kabupaten lain di Bali, perlunya pemahaman yang sama antar penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan diri jika terjadi potensi sengketa.

“Kita sendiri harus mempersiapkan diri sedini mungkin terkait adanya potensi sengketa. Memahami alurnya, mengetahui kelengkapan dokumennya. Batas waktunya. Semua harus kita pahami secara baik” ujarnya dihadapan peserta rapat jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Di kesempatan tersebut, Ketua KPU Buleleng, Dudhi Udiyana, memberikan apresiasinya kepasa Bawaslu Kabupaten Buleleng yang telah melibatkan pihaknya dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa. “Potensi sengketa pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 sangat mungkin terjadi di Buleleng. Jadi ini tentu sangat penting kita pahami bersama prosesnya,” ujar mantan Ketua PPK Kecamatan Buleleng tersebut.

Dudhi Udiyana juga mengharapkan, dilibatkannya KPU Buleleng bisa berkelanjutan dan juga partai politik terutama dalam sinergi untuk pemahaman bersama tentang proses penyelesaian sengketa.

“Jika semua peserta Pemilu dan Penyelenggara pemilu memahami tentang aturan proses penyelesaian sengketa ini, maka terjadinya sengketa juga bisa kita minimalisir,” katanya.

Lebih lanjut senada dengan Dudhi Udiyana, Carna Wirata juga mengatakan akan secara berlanjut melibatkan KPU Buleleng dan partai politik dalam membangun sinergi untuk memahami aturan tentang Pemilu dan Pemilihan.

“Kegiatan ini tentu tidak selesai sampai disini, nanti kita juga akan lakukan simulasi dari proses penyelesaian sengketa dan semoga kita bisa melibatkan KPU dan Peserta Pemilu” tutup pria kelahiran Sinalud ini. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *