Anak yang Pukul Ayah hingga Tewas akan Diperiksa Kejiwaannya

BULELENG – Iskak Jaelani (53) yang memukul ayahnya, M. Selamat (82), hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Jumat (11/3/2022). Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Hari sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama saksi yang berada sekitar TPK. Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP terhadap terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Dijelaskan, karena peristiwa terkait kekerasan dalam rumah tangga maka menggunakan Pasal 44 UU KDRT dan nanti dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara barang bukti yang digunakan untuk memukul sampai sekarang masih dicari. Sebab, kata dia, keterangan tersangka plin plan, berubah-ubah. “Keterangan dari tersangka belum jelas. Pengakuannya sih pertama pakai kayu, terus berkembang. Jadi plin plan,” jelas AKP Sumarjaya.

Terkait dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa, AKP Sumarjaya menjelaskan, nanti yang menentukan masalah gangguan jiwa ada ahlinya. “Namun demikian tetap langkah-langkah untuk pemeriksaan kejiwaan tetap dilakukan,” jelasnya.

Soal motif pemukulan tersebut, kata dia, sementara masalah cekcok antara orangtua dengan anak. “Mereka sering cekcok. Cekcoknya banyak karena ini rumah tangga. Tapi katanya sih disuruh mindahan kandang kucing. Tapi itu masih didalami lagi, apakah benar itu,” jelasnya.

Sementara itu, jenazah M. Selamat Jumat sudah diambil dari ruang jenazah RSUD dan diangkut oleh AmbulanceMU/KIFAYAHMU. “Jenazah dimakamkan di Pemakaman Islam Kampung Baru,” kata Ketua KifayahMU Buleleng, Sudarmo. (bs)

Foto: Dok KifayahMu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *