Nyuri Motor di Buleleng, Ditangkap di Badung

BULELENG – Polsek Singaraja menangkap pencuri sepeda motor sehari setelah dilaporkan korban. Pencuri sepeda motor Nengah Agus Roian ditangkap di kos-kosannya di Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, ST, MM, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, dalam rilisnya kepada wartawan Rabu (2/3/2022), menjelaskan, penangkapan pencuri sepeda motor tersebut berawal dari laporan korban Ketut Sukiasa (66). Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam strip merah nopol DK 4948 UX pada Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Terakhir kalinya motor tersebut diparkir di halaman rumah korban di Dusun Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, ST, MM, memerintahkan Kanit Reskrim AKP IB Putu Permana D.P., dan Panit Opsnal Ipda Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa.

Dikatakan Kapolsek, hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama unit opsnalnya, bahwa benar telah terjadi dugaan kehilangan sepeda motor dengan BPKB dan STNK atas nama Luh Susilawati, alamat Dusun Pendem, Desa Alasangker, Kec./Kab. Buleleng, yang ditaruh di halaman rumah korban pada 27 Januari 2022.

Menurutnya, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban. Setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario itu, pelaku merusak gembok pagar rumah korban. Begitu pintu pagar berhasil dibuka, pelaku membawa keluar sepeda motor tersebut.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah Agus Roian. Sebab, sebelumnya pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban untuk bertamu. Dan pada pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya beserta Agus Roian keluar meninggalkan rumah dan mengunci pagar dengan menggunakan gembok. Namun, sepeda motor Honda Vario milik korban berada di halaman rumah korban dengan posisi kunci sepeda motor masih nyantol.

Selanjutnya, kata Kapolsek Singaraja, dilakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Pegayaman, namun pelaku tidak ditemukan di Desa Pegayaman. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui tinggal di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Berbekal informasi tersebut, menurut Kompol Dewa Darma, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berangkat ke Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada hari Senin, 28 Februari 2022 pukul 10.00 Wita untuk mencari keberadaan pelaku. “Akhirnya pada hari Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, terduga pelaku Agus Roian ditemukan di tempat kosnya di di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik Ketut Sukiasa. Sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 2.800.000 di Jl. Imam Bonjol Denpasar. Hasil penjualan sepeda motor itu dipakai untuk membeli 1 unit televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 buah HP merk Xiomi warna hitam dan uang yang masih tersisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp 2.200.000.

“Untuk sepeda motor milik korban saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Hubungan korban dengan pelaku sebagai teman dan saling mengenal, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban,” jelas Kompol Dewa Darma.

Menurutnya, terduga pelaku Agus Roian sejak Selasa, 1 Maret 2022, telah ditahan di Polsek Singaraja selama 20 hari kedepan. Ia disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *