Perekam Adegan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Didalami Polisi

BULELENG – Polisi tengah mendalami siapa yang merekam adegan persetubuhan anak-anak di bawah umur yang viral di media sosial. Sementara itu, anak-anak para pemeran adegan tak senonoh tersebut dikenai wajib lapor.

“Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarahkan selaku terduga pelaku. Sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami. Untuk mengetahui siapa yang melakukan perekaman, baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,” kata Kapolres Buleleng,AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12/2021).

Dipaparkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan orang yang ada di dalam video yang beredar tersebut, bahwa benar perbuatan dan kejadian menyetubuhi anak di bawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di salah satu rumah yang ada di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Tejakula.

“Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng. Hasil visum belum diketahui. Disamping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiawaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian,” jelas Kapolres.

Dikatakan, untuk anak-anak yang ada di dalam video tersebut masih belum dewasa. Rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun. Sampai saat ini belum ditetapkan status mereka. Namun, anak anak tersebut melaksanakan wajib lapor.

“Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50.000 korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut,” ujar AKBP Andrian P.

Ditegaskan, perbuatan yang akan disangkakan dalam peristiwa tersebut adalah Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *