Videonya Viral di Medsos
BULELENG – Gadis 12 tahun digilir (disetubuhi) oleh empat anak di bawah umur. Video persetubuhan mereka viral di media sosial.
Beredarnya video dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar, dengan cepat disikapi Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 10.30 Wita di sebuah rumah yang ada di salah satu desa di Kecamatan Tejakula.
Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun, disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak-anak yang masih di bawah umur. Yakni yang masih berumur 14 tahun 1 orang, berumur 15 tahun sebanyak 2 orang, dan berumur 16 tahun sebanyak 1 orang.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, serta Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, dalam jumpa pers kepada para awak media di Polres Buleleng menyampaikan, kasus ini masih sedang diselidiki dan perbuatan yang dilakukan tersebut atas dasar suka sama suka.
“Walaupun demikian karena ini terjadi terhadap anak tetap dilakukan upaya hukum dengan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap AKBP Andrian.
“Terhadap korban dan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang ada dalam video, sekarang ini sedang dilakukan permintaan keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.
“Beri kesempatan penyidik untuk melakukan penanganan kasus ini, perkembangan lebih lanjut nanti akan segera disampaikan,” ujarnya. (bs)

