BULELENG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun penjara kepada dua orang yang terlibat kasus perdagangan orang. Kedua terdakwa yakni
Tag: Perdagangan Orang
Kasus Perdagangan Orang, Rasmiasa dan Sawitri Dituntut 7 Tahun Penjara
BULELENG – Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Komang Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa


