Kasus Perdagangan Orang, Rasmiasa dan Sawitri Dituntut 7 Tahun Penjara

BULELENG – Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Komang Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (28/3/2023).

Dalam pertimbangan penuntut umum, para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban. Padahal job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.

Namun, faktanya setelah sampai di Turki, para saksi korban tidak bekerja sesuai dengan job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki.

Para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki. Padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, penuntut umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, Komang Puji Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri. Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa belum penah dihukum.

Selanjutnya penuntut umum menuntut para terdakwa, Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri, bersalah melakukan tindak pidana “berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan ke-2 penuntut umum.

Kedua, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri, masing-masing berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ) subsidair masing-masing 8 (delapan) bulan pidana kurungan.

Ketiga, menetapkan agar terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri, membayar biaya restitusi kepada para korban dengan rincian sebagai berikut : 1. Saksi korban I Wayan Srinama Yasa sebesar Rp 43.750.000. 2. Saksi korban Ni Ketut Tina Aprilia sebesar Rp 28.690.000. 3. Saksi korban Komang Adi Saputra sebesar Rp 51.260.000. 4. Saksi korban I Gede Ari Sukriawan sebesar Rp 44.900.000. 5. Saksi korban I Ketut Susena Adi Putra sebesar Rp 53.830.000. 6. Saksi korban I Kadek Ona Sugiartawan sebesar Rp 48.850.000. 7. Saksi korban I Kadek Surya Hadi Kusuma sebesar Rp 48.550.000. 8. Saksi korban Komang Yudi Arnawa Putra sebesar Rp 50.990.000. 9. Saksi korban Ni Kadek Anggrainingsih sebesar Rp 41.670.000. 10. Saksi korban Ni Luh Widiastiti Rp 61.060.000. 11. Saksi korban Putu Septia Sri Wardana sebesar Rp 55.100.000.

Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa, 4 April 2023 dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *