JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem. Penilaian tersebut
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem. Penilaian tersebut