DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali secara konsisten menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal hak konstitusional seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema “Penguatan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Berkeadilan”.
Melalui forum strategis tersebut, Bawaslu Bali menggandeng perwakilan komunitas penyandang disabilitas Kota Denpasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus merumuskan perbaikan kualitas pelayanan pemilu di masa mendatang.
Kegiatan yang berlangsung secara hangat dan interaktif ini dihelat di Pojok Parum Graha Nawasena, Jalan Kamboja No. 4, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, pada Senin (27/7/2026). Diskusi kepemiluan yang inklusif ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dengan menghadirkan para pemangku kepentingan serta perwakilan penyandang disabilitas setempat.
Dalam pembukaannya, Ketut Ariyani menekankan pentingnya semangat moral yang terkandung dalam penggalan lirik Mars Pengawas Pemilu, yaitu “Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri”. Ia menyampaikan bahwa lirik tersebut menjadi pegangan utama bagi lembaga pengawas pemilu dalam memastikan hak pilih kelompok rentan dapat terakomodasi dengan baik.
“Penggalan lirik Mars Pengawas Pemilu tersebut menjadi landasan moral mendasar bagi kami di Bawaslu untuk senantiasa memastikan bahwa hak pilih kelompok rentan, khususnya kawan-kawan penyandang disabilitas, benar-benar terakomodasi dengan baik dan setara,” ujar Ariyani.
Ariyani memaparkan bahwa berdasarkan pencatatan dan evaluasi Bawaslu, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam pemilu menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Kendati demikian, ia menyadari sepenuhnya bahwa upaya mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kokoh. Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif mulai dari Dinas Sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), organisasi penyandang disabilitas, hingga kesadaran dari masyarakat luas.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bali tersebut menyoroti berbagai catatan teknis di lapangan yang masih memerlukan perhatian dan perbaikan bersama. “Berbagai aspek masih perlu terus dievaluasi bersama, mulai dari aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyampaian informasi kepemiluan yang menjangkau seluruh ragam disabilitas, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang memerlukan perencanaan matang,” tegas Ariyani di hadapan para peserta forum.
Melalui ruang dialog yang terbuka ini, Bawaslu Bali berupaya menyerap seluruh hambatan serta pengalaman empiris yang dialami para pemilih disabilitas pada gelaran pemilu sebelumnya. Seluruh masukan dan dinamika yang disampaikan oleh peserta dialog akan dihimpun secara komprehensif oleh tim Bawaslu. Data dan catatan ini nantinya disiapkan sebagai bahan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada KPU guna menyempurnakan aspek teknis penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Sambut positif terhadap inisiatif ini disampaikan oleh perwakilan penyandang disabilitas Kota Denpasar, I Nyoman Juniarta, yang memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu Bali. Ia menegaskan bahwa pemenuhan aspirasi dan kebutuhan riil di lapangan merupakan pilar utama untuk menciptakan pemilu yang ramah dan berkeadilan bagi semua.
“Meskipun sebagian besar dari kami telah mampu hidup secara mandiri dalam berbagai aspek kehidupan, kami tetap memerlukan dukungan dan fasilitas yang memadai agar dapat menggunakan hak pilih secara mandiri dan bermartabat pada hari pemungutan suara,” tutur Juniarta.
Juniarta merinci beberapa kebutuhan krusial yang dinilai sangat vital bagi aksesibilitas pemilih disabilitas saat menyalurkan hak suaranya di TPS. Ia menjelaskan bahwa bagi penyandang disabilitas netra, ketersediaan alat bantu template huruf Braille yang presisi sangat dibutuhkan agar mereka dapat mencoblos tanpa bergantung pada bantuan pendamping.
Di sisi lain, bagi penyandang disabilitas fisik, ketersediaan jalan masuk TPS yang datar, tidak berundak keras, dan mudah diakses menjadi prioritas yang wajib dipenuhi oleh panitia di tingkat bawah.
Tidak hanya fokus pada infrastruktur di hari H pencoblosan, Juniarta juga menekankan perlunya keterbukaan informasi kepemiluan yang komprehensif dan merata selama tahap sosialisasi. Menurutnya, informasi mengenai profil, visi, misi, hingga program kerja pasangan calon harus disajikan dalam format yang ramah bagi seluruh ragam disabilitas. Hal ini mencakup ketersediaan media Braille bagi penyandang disabilitas netra, hingga metode komunikasi visual maupun penerjemah bahasa isyarat yang sesuai bagi penyandang disabilitas rungu.
Sebagai solusi konkret, Juniarta turut menyampaikan usulan strategis kepada pihak penyelenggara pemilu terkait opsi penentuan lokasi TPS. Ia mengusulkan agar penyelenggara dapat mempertimbangkan penempatan TPS di area khusus seperti yayasan, sekolah penyandang disabilitas, atau fasilitas umum lainnya yang sudah teruji memiliki standar aksesibilitas baik. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan tingkat partisipasi serta kenyamanan anggota komunitas disabilitas dalam menyalurkan suara mereka secara optimal.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali merumuskan sejumlah tindakan nyata, antara lain memperkuat koordinasi lintas sektor bersama KPU, Dinas Sosial, dan organisasi disabilitas, mengoptimalkan fungsi rekomendasi teknis berbasis catatan aspirasi lapangan, serta memperluas program pendidikan politik yang inklusif. Melalui langkah-langkah terstruktur ini, Bawaslu Bali optimis bahwa cita-cita mewujudkan pemilu yang inklusif, aksesibel, dan bebas dari diskriminasi dapat terwujud secara nyata di Pulau Dewata. (bs)

