Anak Indonesia Sebagai  Subyek Pembangunan

* Oleh Lewa Karma

 

SETIAP 23 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tahun 2026, peringatan ke-42 ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan sebuah pengingat keras akan tanggung jawab kolektif kita.

Di tengah gempuran isu kekerasan, krisis kesehatan mental, dan ancaman narkoba, judi online, kekurangan gizi yang masih mengeglayut. Kita tidak boleh berhenti pada retorika. Anak-anak Indonesia, yang berjumlah lebih dari 88,8 juta jiwa atau sekitar sepertiga dari total penduduk, adalah penentu wajah Indonesia Emas 2045.

Logika sederhananya, jika sepertiga populasi kita tidak mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, maka mustahil bagi bangsa ini untuk mencapai kejayaan di masa depan.

Ketika Rumah Tak Lagi Aman

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa fondasi utama perlindungan anak terletak pada lingkungan keluarga (Kementerian PPPA, 2026). Pernyataan ini secara normatif benar, namun fakta di lapangan justru menunjukkan ironi yang memilukan.

Data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari-April 2026 mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat, dengan ayah kandung menempati posisi tertinggi (102 kasus) dan ibu kandung (54 kasus) (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2026).

Jika demikian, ke mana lagi anak-anak harus berlindung? Ironi terbesar justru terletak pada realitas bahwa institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan, yakni keluarga yang justru menjadi sumber ancaman utama.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan bahwa tingginya angka ini menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diamanatkan Konvensi Hak Anak (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2026).

Ini adalah panggilan darurat yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak seharusnya merasa aman di rumah, bukan justru menjadi korban di tempat yang paling seharusnya melindungi.

Karena itu, kebijakan perlindungan anak tidak bisa hanya berhenti pada sosialisasi semata, tetapi harus diikuti dengan penguatan kapasitas keluarga melalui pendidikan pengasuhan, pendampingan psikologis, dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Bahaya yang Tersembunyi

Perlindungan anak tidak boleh berhenti di gerbang rumah. Lingkungan sekolah dan ruang publik juga menjadi medan yang rawan. Tantangan pembentukan karakter semakin besar seiring perkembangan media sosial yang memungkinkan informasi menyebar tanpa verifikasi, sehingga generasi muda perlu dibekali kemampuan berpikir kritis dan etika (Kementerian Dalam Negeri, 2026).

Argumentasi ini penting karena dunia digital saat ini bukan lagi dunia alternatif, melainkan dunia paralel yang bahkan lebih dominan dalam kehidupan anak-anak daripada dunia fisik.

Kekhawatiran ini juga meningkat dengan maraknya kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) seperti di Yogyakarta dan Aceh. Kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mewajibkan negara memastikan hak anak atas pengasuhan terbaik. Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat.

Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak adalah kegagalan sistem, bukan sekadar deviasi individual. Jika negara hadir dengan regulasi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, maka regulasi tersebut hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak pernah menyelamatkan satu pun anak.

Gunung Es yang Tenggelam

Jika kekerasan fisik dan psikis adalah sisi terang dari masalah, maka krisis kesehatan mental adalah gunung es yang tenggelam lebih besar, lebih berbahaya, dan sering kali luput dari perhatian. Pemerhati anak, Nahar, mengaitkan maraknya kasus anak mengakhiri hidup dengan pelanggaran hak-hak dasar anak.

Berdasarkan penelusuran sejak 2004 hingga 2026, tercatat 383 kasus anak bunuh diri, dengan pemicu seperti perundungan (bullying), beban ekonomi keluarga, hingga tekanan akademik (Nahar, 2026).

“Ini bukan hanya isu kesehatan mental, tetapi juga isu pemenuhan hak anak. Ketika seorang anak sampai pada titik ingin mengakhiri hidupnya, patut diduga ada hak-hak dasar anak yang tidak terpenuhi atau dilanggar,” ujar Nahar (Nahar, 2026).

Argumentasi ini membawa kita pada kesimpulan logis bahwa kesehatan mental anak adalah cerminan dari kualitas pemenuhan hak-hak dasarnya. Anak yang tidak merasa aman, tidak didengar, tidak dicintai, dan terus-menerus berada di bawah tekanan, pada akhirnya akan kehilangan makna hidup itu sendiri.

Anak hari ini memilih bercerita kepada teman saat menghadapi masalah hanya sebagaian kecil  yang memilih bercerita dengan orang tua. Ini adalah alarm bahwa komunikasi dalam keluarga telah mengalami gangguan serius.

Logika yang melandasinya sederhana, jika anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sebagai tempat pertama untuk berbagi beban, maka siapa lagi yang bisa diandalkan? Di sinilah pentingnya membangun kembali kepercayaan dalam keluarga sebuah tugas yang jauh lebih sulit daripada sekadar memberikan nasihat moral.

Kolaborasi yang Tidak Bisa Ditawar

Menyadari kompleksitas masalah ini, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ramah, Aman, dan Nyaman Anak (Gernas #RANA) sebagai upaya kolaboratif yang melibatkan semua sektor. Keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, dan media.

Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan keluarga setiap ruang yang diakses anak dari rumah, sekolah, hingga ruang publik dan digital harus aman dan mendukung. (Kementerian PPPA, 2026). Pernyataan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang berpusat pada keluarga menuju pendekatan ekosistem yang menyadari bahwa tanggung jawab perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.

Pertama, Keluarga sebagai benteng pertama dan utama. KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak masih berakar kuat di lingkungan keluarga. Penguatan pola asuh positif tanpa kekerasan menjadi kunci. Keluarga harus menjadi tempat anak menemukan cinta, dukungan, dan ruang untuk didengar pendapatnya (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2026).

Namun, penguatan keluarga tidak bisa dilakukan tanpa dukungan negara dalam bentuk program parenting, konseling keluarga, dan jaring pengaman sosial ekonomi. Keluarga yang stres secara ekonomi dan psikologis cenderung lebih rentan melakukan kekerasan. Karena itu, kebijakan perlindungan anak harus terintegrasi dengan kebijakan pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.

Kedua, sekolah dan madrasah menyiapkan calon pemimpin. Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman. Program Sekolah Ramah Anak dan peningkatan kapasitas guru dalam mendeteksi serta menangani kekerasan menjadi keniscayaan.

Logika di balik program ini adalah bahwa anak-anak tidak hanya perlu menjadi cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental dan mulia secara moral. Kombinasi inilah yang akan melahirkan pemimpin masa depan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.

Ketiga, masyarakat dan pemerintah menyiapkan ruang aman dan inklusif. Masyarakat harus turut mengawasi dan melaporkan setiap potensi kekerasan. Pemerintah Daerah, seperti komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, diharapkan konsisten menghadirkan kebijakan berpihak pada anak melalui program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan layanan pengaduan 24 jam (Pramono Anung Wibowo, 2026).

Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Ketua Umum Seto Mulyadi terhadap komitmen ini harus menjadi contoh bagi daerah lain. Namun, komitmen politik semacam ini harus dijaga konsistensinya dan tidak boleh berhenti ketika pergantian kepemimpinan daerah terjadi.

Pendidikan pada Fitrah Kemanusiaan

Pendidikan yang ideal untuk anak adalah juga harus memanusiakan manusia (humanizing the human being), di mana anak didik dikembangkan secara utuh sebagai ciptaan Allah, hamba Allah, dan khalifah di bumi yang bertugas memakmurkan bumi dan membawa rahmat bagi alam semesta (Nuh, 2025).

Konsep ini sangat penting karena mengingatkan kita bahwa tujuan akhir pendidikan bukanlah sekadar nilai akademik atau kesuksesan material, melainkan terbentuknya insan yang utuh yang cerdas, berakhlak, dan bermanfaat bagi sesama.

Pandangan ini diperkuat oleh Abdullah Nashih Ulwan, seorang ulama pendidikan Islam terkemuka, yang dalam buku “Kaifa Nurabbi Awladana” (Bagaimana Mendidik Anak) menekankan pentingnya metode pendidikan berbasis keteladanan, pembiasaan, dialog, dan praktik langsung (Muhammad, Humaidi, & Mukhlis, 2024).

Pendekatan ini secara tegas menolak metode pendidikan yang otoriter dan berbasis kekerasan, serta mengutamakan pembentukan karakter melalui interaksi yang manusiawi dan penuh kasih sayang.

Quraish Shihab, Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an, menegaskan bahwa setiap anak merupakan anugerah istimewa dari Allah. Orang tua memiliki amanah untuk memelihara dan mendidiknya dengan baik. Shihab mengingatkan agar orang tua tidak memaksa anak untuk menjadi seperti dirinya, karena setiap anak memiliki kecenderungan dan zaman yang berbeda.

“Jangan jadikan anakmu sama dengan engkau, karena dia mempunyai kecenderungan yang berbeda dengan kecenderunganmu. Dia hidup pada masa yang berbeda denganmu,” (Quraish Shihab, 2022).

Pesan ini mengandung logika mendalam bahwa setiap generasi memiliki tantangan dan peluang yang berbeda. Memaksa anak mengikuti jejak orang tua secara persis adalah tindakan yang tidak adil dan tidak bijaksana. Sebaliknya, orang tua dituntut untuk memahami konteks zaman anaknya dan membekalinya dengan nilai-nilai universal yang tetap relevan sepanjang masa.

Anak sebagai Subyek Pembangunan

Jika kita serius menyiapkan Generasi Emas 2045, maka kita tidak bisa lagi memperlakukan anak sebagai obyek pembangunan yang pasif. Anak harus menjadi subyek pembangunan yang aktif yang suaranya didengar, haknya dipenuhi, dan potensinya dikembangkan secara maksimal.

Kegagalan kita dalam melindungi dan memberdayakan anak-anak hari ini adalah kegagalan kita dalam membangun masa depan. Tidak ada peradaban yang besar yang dibangun di atas penderitaan anak-anaknya.

Anak adalah calon pemimpin. Mereka adalah regenerasi yang harus kita siapkan. Memberikan hak dasar, pelayanan terbaik, dan iklim keluarga serta masyarakat yang inklusif dan penuh cinta adalah investasi yang tidak bisa ditawar.

Mari kita jadikan setiap hari sebagai Hari Anak, di mana hak mereka dilindungi, suara mereka didengar, dan masa depan mereka adalah prioritas utama bangsa. Anak bukanlah obyek pembangunan yang pasif, melainkan subyek yang harus menjadi pusat dari setiap kebijakan, program, dan tindakan kita. Mereka adalah cermin peradaban kita. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *