Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Hentikan Segala Aktivitas di Kawasan Hutan di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan kepada Gubernur Bali untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

“Mendorong Gubernur Bali dan Pejabat yang terkait untuk mengambil langkah penghentian terhadap segala bentuk aktivitas pada kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” demikian bunyi poin pertama Pansus TRAP DPRD Bali.

Berikutnya, Pansus TRAP mendorong Sat Pol PP Provinsi Bali, untuk melakukan pemasangan Pol PP Line sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi, dan melakukan proses hukum terhadap siapapun baik karena kesengajaan dan/atau kelalaiannya membuka POL PP Line yang telah dipasang oleh Sat Pol PP Provinsi Bali.

Pansus TRAP juga mendorong Sat Pol PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dengan melibatkan OPD terkait namun tidak terbatas pada Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, untuk melakukan penutupan kegiatan usaha, dan/atau tindakan lain termasuk pengosongan dari segala penghuni sebelum dilakukan pembongkaran.

Selain itu, Pansus TRAP juga mendorong kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan dilakukan dengan sukarela atas biaya sendiri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan rekomendasi ini, untuk selanjutnya ditata dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Hutan di Desa Pejarakan sesuai dengan arah pembangunan Bali berkelanjutan.

Pansus TRAP juga mendorong Sat Pol PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, agar segera setelah batas waktu yang ditentukan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri/tertanam pada kawasan tersebut, jika pemilik bangunan tidak melakukan tindakan untuk melaksanakan ketentuan pada butir 4 rekomendasi ini.

“Mendorong kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum/penindakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang diduga kuat turut serta atau melakukan pembantuan serta pembiaran sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” demikian poin keenam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. (bs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *