9 Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Salah Satunya Soal Tempat Suci di Kawasan PT BTID

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan 9 poin rekomendasi terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID). Rekomendasi tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna Internal DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

Di antara 9 poin rekomendasi Pansus TRAP tersebut adalah soal tempat suci di PT BTID dan soal lahan pengganti di Karangasem dan Jembrana yang terindikasi bodong. Berikutnya poin-poin rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali yang tebalnya 45 halaman tersebut;

1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan dengan menginisiasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan keabsahan status penguasaan, dan kepastian clear and clear pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT. BTID, khususnya terhadap lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.

Apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali sesuai fungsi konservasi untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat.

2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginisiasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan dan pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir dan perairan sekitar Tahura Ngurah Rai yang terindikasi melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut serta berdampak terhadap ekosistem mangrove.

Rekomendasi ini sekaligus mempertegas hasil pendalaman dan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran pada kawasan dimaksud. Selain itu, mengingat kegiatan tersebut berada dalam cakupan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka setiap pengembangan dan aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib melibatkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali.

Terhadap setiap aktivitas yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direkomendasikan untuk dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pemulihan fungsi tata ruang laut serta ekosistem mangrove sesuai fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan hidup guna sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Bali.

3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat dan menegaskan Kejelasan Peranan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID, termasuk terhadap pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan keseluruhan ruang kawasan dan ruang laut di wilayah pesisir yang bersinggungan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagaimana rekomendasi No. 1 dan No. 2. Sehingga terhadap aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, maupun perubahan fungsi ekologis kawasan, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian, penataan ulang, dan pemulihan fungsi ekologis mangrove sebagai bagian dari kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Penguatan pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih, kekosongan, maupun lemahnya pengendalian antar-tingkatan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut di Bali.

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginisiasi berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta instansi terkait guna memastikan 7 (tujuh) tempat suci pura terutama Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan, pelaba pura, termasuk areal parkir, areal pedagang, dan Jaba Pura Sakenan sebagai tempat suci dengan status Sad Khayangan, dan akses jalan menuju pura yang berada di dalam kawasan untuk dikeluarkan dari cakupan SHGB atas nama PT. BTID, mengingat kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah pada prinsipnya tidak dapat diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi dan komersial.

5. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, instansi pertanahan, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat Serangan serta masyarakat adat/pengempon pura guna memastikan keterbukaan, kepastian, dan jaminan akses masyarakat Bali secara utuh terhadap kawasan tempat suci pura, pelaba pura, pesisir pantai, dan wilayah laut yang berada di dalam maupun sekitar kawasan tanpa dilakukannya pembatasan, diskriminasi, maupun mekanisme eksklusif yang menghambat hak masyarakat dan publik.

6. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginstruksikan dan mengoordinasikan perangkat daerah terkait serta instansi pertanahan guna melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak dan/atau turut dikonversi ke dalam luasan SHGB atas nama PT. BTID, mengingat masih terdapat persoalan penguasaan, pengakuan, dan kepastian hak masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas. Termasuk melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah untuk melepaskan hak atas tanahnya, sehingga seluruh proses penyelesaian wajib dilakukan secara clear and clean, transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, Pemerintah Kota Denpasar, dan instansi terkait guna memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tanggung jawab pengembangan kawasan.

8. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong seluruh stakeholder terkait sesuai kewenangan masing-masing guna melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan, termasuk catatan pendalaman Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tahura Ngurah Rai serta pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID.

9. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan guna mendorong keterbukaan serta kepastian kontribusi pengelolaan kawasan dan manfaat nyata yang diterima daerah atas pengembangan kawasan, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi daerah, proporsional penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *