DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali Rabu (14/1/2026). Besar tambahan penyertaan modal tersebut mencapai Rp 445 milyar.
“Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang saya sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali,” kata Gubernur dalam pidato pengantarnya.
Menurut Gubernur Koster, tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali.
Koster menilai, kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. “Penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil kajian investasi Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah kedalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Bali berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar yang berupa penyertaan modal uang sebesar Rp 300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp 145 miliar, yang dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI 2, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah.
Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
“Untuk itu, kami berharap dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,harapnya. (bs)

