MUI Bali Kecam Proses Jemput Paksa Terpidana Kasus Nyepi Sumberklampok, Dianggap Tidak Manusiawi

BULELENG – MUI Bali, MUI Buleleng dan ormas-ormas Islam mengecam proses penjemputan paksa dua terpidana kasus Nyepi Desa Sumberklampok, Acmat Saini dan Mukhamad Rasad, karena dinilai tidak manusiawi. MUI menganggap penjemputan paksa tersebut disertai kekerasan dan menyisakan trauma mendalam bagi keluarga serta masyarakat setempat.

“Kami mengecam keras tindakan represif aparat eksekutor terhadap dua terpidana kasus Nyepi Sumberklampok. Tindakan itu dilakukan dini hari dan sangat melanggar etika, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” ujar Agus Samijaya, didampingi Ketua MUI Bali Drs. H. Mahrusun Hadyono dan Ketua MUI Buleleng H. Ali Musthofa, dan Komisi Hukum MUI Buleleng, Firmansyah, SH, dan tokoh-tokoh ormas Islam, Senin (20/4/2025).

Sebagai Ketua Tim Hukum MUI Bali sekaligus tim hukum dari terpidana Acmat Saini (52) dan Mukhamad Rasad (57), Agus Samijaya mengaku menyesalkan peristiwa penjemputan paksa yang disertai kekerasan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 03.30 Wita itu.

Menurutnya, aparat dengan cara mendobrak pintu, mencongkel jendela dan melakukan penangkapan terpidana seperti pelaku pidana teroris atau terpidana luar biasa (ekstra ordinary crime). “Akibat peristiwa kekerasan itu, ada warga menjadi korban ditabrak mobil eksekutor yang hingga saat ini masih sakit. Ada juga kerusakan sepeda motor milik warga. Ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Menurut Agus Samijaya, jika saja para eksekutor tersebut mau berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI hal itu dapat dihindari. Ia juga mengatakan, pihaknya telah merencanakan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutor setelah sebelumnya telah dilakukan pertemuan MUI Buleleng dengan sejumlah pihak di Forkopimda Buleleng.

“Dan faktanya itu ditelikung dan dilakukan operasi tengah malam seperti menangkap gembong teroris. Kami mengecam keras penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum, ini sudah masuk ranah pelanggaran HAM,” imbuh Agus Samijaya.

Agus menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan fakta-fakta yang terjadi setelah operasi penjemputan paksa terhadap Acmat Saini dan Mukhamad Rasad, setelah MUI melakukan investigasi mendalam di lokasi penjemputan paksa.

“Atas dasar itu, kami membantah dengan keras pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam upaya penjemputan paksa tersebut. Kami memiliki fakta hukum termasuk foto dan testimoni para saksi warga dan keluarga terpidana yang diantaranya wanita sedang hamil 5 bulan,” terang Agus Samijaya.

Ia bersama elemen ormas mengaku tidak terima atas perlakuan kekerasan tersebut dan segera membawa kasus itu ke tingkat nasional terutama ke Kejaksaan Agung RI, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM dan semua instansi terkait dengan masalah tersebut.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum atas kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh tim eksekutor yang juga menyebabkan traumatik terhadap anak karena dilakukan di hadapan anak-anak. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajati Bali Ketut Sumedana, SH mengatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan saat menjemput terpidana kasus Nyepi Sumberklampok beberapa waktu lalu. Hal itu ia sampaikan usai meresmikan secara simbolis Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025). (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *