BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti periode pertama tahun 2025 pada Kamis (17/4/2025). Pemusnahan BB perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) tersebut dipimpin Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH, M.Hum.
Barang-barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman
depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut sebanyak 52 perkara. Dengan perincian barang bukti sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, yakni narkotika jenis sabu berat bersih 865,08 gram netto dan 915,38 gram bruto.
Juga residu narkotika sebanyak 14,25 gram bruto, alat pakai narkotika, handphone, beberapa potong pakaian, baju kaos, dan celana, serta sajam, tas pinggang dan lain-lain.
“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 4 bulan yaitu sejak bulan Desember 2024 s.d. April 2025. Sebanyak 52 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika. Yakni perkara narkotika sebanyak 32 perkara, pencurian sebanyak 6 perkara, perlindungan anak sebanyak 8 perkara, perjudian sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, penganiayaan sebanyak 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, kepemilikan ilegal senjata api 1 perkara, perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum 1 perkara. (bs)

