Pemprov Bali Raih Opini WTP Kali Ke-10 dari BPK RI

Penyerahan Laporan Dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Bali

DENPASAR – Pemprov Bali kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun anggaran 2022. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Bali, Jumat (19/5/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri anggota DPRD Bali. Juga hadir Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, bersama jajarannya Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta bupati/walikota dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ke DPRD dan Gubernur Bali merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, menyampaikan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK. “Dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan empat hal,” jelasnya.

Empat hal tersebut terdiri atas kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

“Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tegas Isma.

Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai. Bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” imbuhnya.

Isma juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

“Untuk itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kalinya,” tegas Isma Yatun.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menambahkan, pihaknya bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan. Sebagai acuan untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *