BULELENG – Berdalih bisa mengobati secara nonmedis, seorang Jro menyetubuhi pasiennya yang masih anak-anak. Pasien perempuan itu diduga memiliki penyakit nonmedis yakni suka sama laki-laki.
Kanit IV (PPA) Ipda I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, Sabtu (13/5/2023), memaparkan, awalnya korban sebut saja namanya Ni Komang MA (18) yang mengalami sakit nonmedis suka dengan laki-laki. Ia selalu membantah omongan orangtuanya.
Korban kemudian dibawa berobat kepada pelaku I Ketut TA alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. “Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan nonmedis,” kata Ipda Yulio Saputra.
Setelah terduga pelaku menangani pengobatan korban secara nonmedis, terjadi hubungan rasa persaudaraan antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli.
Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku. Hanya berdua saja antara pelaku dan korban.
Pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekira bulan Desember 2022 di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 tahun, saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan. Saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember tahun 2022,” jelas Ipda Yulio Saputra.
Untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng. Sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.
Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan. Waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 tahun. Korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyuning Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah. Saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pada Selasa, 2 Mei 2023 pukul 10.30 Wita, kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng. Setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali ke kos yang ditempati kakak korban. Di tempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.
Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku mengancam dengan perkataan “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”. Karena korban merasa takut, akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
“Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) Ipda I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup. Karena itu terduga pelaku pada Senin, 8 Mei 2023 ditangkap saat berada di rumahnya di Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Tejakula, Kabupaten Buleleng. Sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Ipda Yulio Saputra. (bs)

