Tidak Terima Dikatakan Pembohong, Main Tebas

BULELENG – Tidak terima dikatakan pembohong, Putu ES (35) main tebas kepala orang. Korban Gede Sartan (64) mengalami luka robek pada bagian kepala akibat ditebas pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., kepada wartawan di Polres Buleleng, Rabu (10/5/2023), menjelaskan, awalnya korban Gede Sartan (64) yang tinggal di Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng sempat menyampaikan kata “pembohong”saat bertemu dengan terduga pelaku Putu ES (35). Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) pukul 09.00 Wita. Pelaku merasa tersinggung atas kata-kata korban tersebut.

Karena tersinggung, terduga pelaku Putu ES meninggalkan korban. Namun, beberapa saat kemudian terduga pelaku kembali menemui korban. Pelaku diantar oleh seseorang yang bernama Komang Heri Silayana (34). Pelaku dan Komang Heri Silayana kembali menemui korban yang masih berdiri di depan rumahnya.

Saat korban dan terduga pelaku bertemu, kembali terjadi pertengkaran mulut (cekcok) sampai terjadi pergumulan yang dilihat langsung oleh Komang Heri Silayana. Komang Heri sempat memisahkannya. Namun, karena terlihat pelaku membawa golok (blakas) yang ditaruh di saku jaketnya, Komang Heri Silayana ketakutan dan melarikan diri.

Saat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri secara tiba-tiba terlihat pelaku mengeluarkan sebilah golok (blakas) dari saku jaketnya. Pelaku langsung mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Melihat korban sudah terluka, terduga pelaku meninggalkan korban dan alat yang dipergunakan untuk melukai korban. Sedangkan korban dibantu oleh masyarakat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.

Kejadian tersebut dilaporkan korban Gede Sartan ke Polsek Banjar yang diterima Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M. Kapolsek Banjar merespon cepat laporan tersebut dan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Saat itu di TKP ditemukan golok (blakas) yang masih ada noda darahnya, serta sebilah keris yang diduga milik perlaku. Juga telah dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi di TKP.

Berdasarkan bukti yang cukup, terduga pelaku Putu ES langsung dicari dan ditemukan pada saat sedang berada di Desa Gobleg Kecamatan Banjar, Buleleng. Pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar jam 14.30 Wita, pelaku dibawa ke Polsek Banjar untuk diminta keterangannya.

“Sejak tanggal 7 Mei 2023 pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan,” Kanis Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta.

Pelaku Putu ES dapat disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain. Ia diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *