BULELENG – Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (NAW) dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (20/3/2023).
Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, dalam rilisnya menjelaskan, dalam pertimbangan Penuntut Umum, terdakwa Nyoman Arta Wirawan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sebesar Rp 151.462.558.438,56.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng, Nomor : X.710/181/ITDA/2022 Tanggal 24 Februari 2022, yang terdiri dari selisih nilai kas di bank (neraca) dengan nilai rekening koran (sebenarnya) sebesar Rp 1.065.576.156,96, pencairan kredit fiktif (tanpa akad kredit) sebesar Rp 148.549.820.956,00 dan bagian laba bersih yang dibagikan (40%) sebesar Rp 1.847.161.325,60.
Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Nyoman Arta Wirawan mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan, kurang lebih sebesar Rp 775.000.000,00 untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan. Di antaranya untuk melakukan kegiatan tirta yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan, serta rekan-rekan terdakwa dalam bentuk reward/bonus sebesar Rp 2.596. 500.000, dan penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan cara mentransfer uang LPD Desa Adat Anturan kepada Ida Ayu Wijayanti sebesar Rp 397.750.000,00 dalam kurun waktu tahun 2019 s/d tahun 2020.
Dimana penggunaan dana LPD Anturan tersebut belum/tidak masuk dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor: X.710/181/ITDA/2022, tanggal 24 Februari 2022. Dengan demikian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Nyoman Arta Wirawan menjadi sebesar Rp 155.231.808.438,56. Dengan perhitungan sebesar Rp 151.462.558.438,56 (Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor: X.710/181/ITDA/2022, tanggal 24 Februari 2022) + Rp 775.000.000,- (penggunaan uang hasil penjualan tanah kavling untuk melakukan kegiatan tirta yatra) + Rp 2.596.500.000,- (pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling dalam bentuk reward/bonus) + Rp 397.750.000,- (penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk dikirimkan kepada kepada Ida Ayu Wijayanti).
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa Nyoman Arta Wirawan, yakni perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sebesar Rp 155.231.808.438,56. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya dan perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Nyoman Arta Wirawan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dan denda sebesar Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438,56 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa Nyoman Arta Wirawan maupun penasihat hukumnya. (bs)