DENPASAR – Dalam tahapan Pemilu, sangat tidak diizinkan untuk melibatkan anak-anak. Hal tersebut tegas disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Serba-serbi Nusantara Stasiun RRI Pro 4 Denpasar dengan tema “Urgensi Perlindungan Anak Dalam Perhelatan Pemilu,” bersama Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ida Bagus Made Adnyana, Senin (20/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ariyani menyampaikan bahwa hak memilih dimiliki oleh warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, dan sudah pernah kawin. Srikandi Bawaslu Bali ini lugas menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemilu tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam kegiatan politik.
“Dalam pelaksanaan Pemilu, sangat tidak diijinkan untuk melibatkan anak-anak, saat pemutakhiran data pemilih juga kami dan KPU selektif dalam melakukan identifikasi,” kata Ariyani.
Mantan Panwas Buleleng ini juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Dia mengungkapkan, tanggung jawab untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik ini bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu saja, namun merupakan tugas bersama, baik penyelenggara, peserta Pemilu, dan juga masyarakat.
“Terkait Pemilu, memastikan tidak ada pelanggaran itu, utamanya dalam pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik itu bukan hanya tugas Pengawas Pemilu, tapi juga masyarakat, tanggung jawab kita bersama, bagaimana mewujudkan Bali itu tertib dan damai,” kata Ariyani.
Senada dengan Ariyani, Adnyana juga mengatakan bahwa perlindungan anak dalam konteks politik ini menjadi tanggung jawab bersama, lingkup terdekat anak tersebutlah yang menjadi perlidungan pertama kepada anak dari aktivitas politik. (bs)