BULELENG – Pasca penggeledahan LPD Anturan, Kamis (4/8/2022), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima sertifikat hak milik (SHM) LPD Anturan dari beberapa nasabah. Hari ini, Jumat (5/8/2022), sekitar pukul 10.00 Wita, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari beberapa orang, yaitu GNP, WS, dan KS.
Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, kedatangan ketiga orang tersebut, dua di antaranya bertujuan untuk mengembalikan SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW) yang merupakan aset LPD Anturan yang dijadikan jaminan pembayaran deposito oleh tersangka NAW.
Sedangkan satunya mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan dalam bentuk SHM. Masing-masing dari para nasabah tersebut menyerahkan SHM guna mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Gung Jayalantara menjelaskan, nasabah WS menyerahkan satu buah SHM atas nama tersangka NAW seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, satu buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp 100.000.000, dan satu buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 September 2016 senilai Rp 100.000.000.
Kemudian nasabah berinisial GNP menyerahkan satu SHM atas nama tersangka NAW seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan satu bundle fotocopy berkas pinjaman.
Sedangkan nasabah berinisial KS menyerahkan satu buah SHM seluas 200 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng sebagai bentuk pengembalian uang reward kapling tanah LPD Anturan yang ia terima sebesar Rp 217.750.000. Nilai perolehan SHM 200 M2 tersebut sebesar Rp 100.000.000, sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp 117.750.000.
“Penyerahan SHM dari para nasabah tersebut menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW, serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan. Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih menunggu iktikad baik dari para nasabah lain untuk segera mengembalikan aset-aset lain milik LPD Anturan yang berada di tangan nasabah,” kata Gung Jayalantara.
Dijelaskan juga, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari yang sama juga kedatangan GP yang mengembalikan uang tunai reward sebesar Rp 1.000.000. Yang bersangkutan menerima dana senilai Rp 20.000.000 dari tersangka NAW, sehingga GP masih ada kekurangan senilai Rp 19.000.000 untuk dikembalikan.
“Oleh karena itu, atas iktikad baiknya ia berinisiatif secara sukarela untuk mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan,” ujar Gung Jayalantara. (bs)