Tok!!! Dana Pengawasan Pilgub 2024 Disepakati Rp 41 Milyar

DENPASAR – Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menghadiri Rapat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/8/2022).

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, mengaku bahwa usulan terkait dana yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU Bali dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur Tahun 2024 telah disetujui dengan pola cost-sharing mengingat pada Pilkada 2024 selain Pilgub Bali, juga akan ada Pilkada bupati/walikota secara serentak.

Khusus Bawaslu Bali, besaran jumlah anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU Bali mengacu pada besaran anggaran pada penyelenggaraan Pilkada Gubernur 2018 silam. Kendati demikian, angka yang telah disetujui tersebut masih bisa bergeser apabila terjadi force majeure.

“Anggaran ini masih bisa bergeser apabila nanti terjadi sesuatu yg tidak memungkinkan dan mendesak,” jelas Mantera.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni, menuturkan bahwa besaran anggaran yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU Bali telah melalui rangkaian evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali.

Besaran dana yang disetujui untuk Bawaslu Bali adalah Rp 41 milyar, sedangkan besaran dana yang disetujui untuk KPU Bali adalah Rp 157 milyar.

“Pengajuan anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU sudah melalui evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali, besaran dana yang disetujui untuk Bawaslu Bali sejumlah Rp 41 milyar, sedangkan untuk KPU Bali sebesar Rp 157 milyar,” jelas Sri.

Dalam rapat tersebut juga ditampilkan rencana pola cost sharing anggaran antara Provinsi dan Kabupaten. Hanya saja Kesbangpol Kabupaten/Kota belum berani untuk mengiyakan pola cost sharing tersebut mengingat pihaknya masih harus mendiskusikannya dengan pimpinan daerah masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Rudia menuturkan bahwa pada prinsipnya Bawaslu menyetujui mekanisme cost sharing ini, dan meminta hasil rapat ini bisa segera disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Sekertaris Daerah di Kabupaten/Kota se-Bali.

“Pada prinsipnya kami di Bawaslu Bali tidak ada masalah, saya kira di Bawaslu Kabupaten/Kota juga jelas, tinggal pola cost sharing yang kita bahas ini disampaikan untuk diteruskan lebih lanjut,” kata Rudia.

Senada dengan Rudia, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, sepakat meminta hasil rapat terkait pola cost sharing ini segera disampaikan kepada Bupati/Walikota.

“Segeralah itu dikeluarkan pola cost sharing ini, kalo gak dikeluarkan ini kita gak selesai-selesai,” pungkas Lidartawan.

Selain Rudia dan Lidartawan, rapat ini juga mengundang Ketua Bawaslu dan KPU se-Bali, serta Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *