BULELENG – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (27/7/2022), terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Amertha Patas dengan terdakwa Hernawati. Hernawati telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor PN Denpasar dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
“Karena pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim. Dimana JPU menuntut primer terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH.
Namun, kata dia, yang diputus oleh Majelis Hakim Tipikor PN Denpasar adalah dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Setelah mengajukan permohonan banding, selanjutnya JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut,” jelas Gung Jayalantara.
Seperti diketahui, Hernawati yang merupakan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diajukan ke siding Tipikor terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017.
Akibat perbuatan terdakwa Hernawati, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 581.560.725. (bs)