KARANGASEM – Demi menambah kesiapan Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam menyambut Pemilu Tahun 2024, dilakukan Rapat Koordinasi Pemetaan Pelanggaran Administrasi dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (21/7/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gde Maharjana dan Komisioner KPU Kabupaten Karangasem, Luh Kusmirayanti. Rapat diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, I Nengah Putu Suardika, I Nyoman Merta Dana dan Diana Devi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Widia, serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Dalam rapat, Jingga yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karangasem mengatakan, pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang menyangkut tata cara prosedur dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan, sehingga perlu dilakukannya koordinasi mengenai potensi-potensi pelanggaran administrasi agar kedepannya lebih siap dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024.
“Kami harapkan Pimpinan Bawaslu Bali dapat memberikan pemahaman untuk menangani pelanggaran administrasi tersebut sekaligus berdiskusi tentang potensi-potensi pelanggaran administrasi,” imbuh bapak anak satu ini.
Menganggapi hal tersebut, Wayan Wirka yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, mengatakan, penanganan pelanggaran administrasi Pemilu berpegangan kepada peraturan perundang-undangan. Dimana turunannya merupakan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Maka penting untuk memahami undang-undang yang mengatur dan membangun komunikasi antara penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta Pemilu dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.
“Tentu ada subyek dalam pelaksanaan yang dimana subyek dari hal tersebut adalah KPU dan peserta Pemilu. Oleh sebab itu, pentingnya memahami undang-undang serta membangun komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu agar hal-hal seperti dugaan pelanggaran administrasi bisa dihindari sedini mungkin,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, Bawaslu perlu memberikan pemahaman terkait regulasi-regulasi yang sudah ada kepada KPU dan peserta pemilu dan memikirkan bagaimana upaya agar semua masyarakat kedepannya terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilih tersebut dalam Pemilu nantinya.
“Jika belum terdaftar diharapkan agar pemilih tersebut difasilitasi dan dibantu sampai akhirnya terdaftar dalam daftar pemilih. Pengawas Pemilu juga dituntut lebih memahami peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu karena pekerjaan Bawaslu adalah mengawasi kinerja dari KPU itu sendiri. Dengan memahami lebih kepada tiga hal tersebut diharapkan Pengawas Pemilu dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung,” tandas pria asal Tabanan tersebut. (bs)

