Bawaslu Imbau Pejabat dan Politikus Tahan Diri, Tidak Kampanye di Luar Jadwal

  • Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 1-14 Agustus 2024

DENPASAR – Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

“Menahan diri penting. Sebab, meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran Pemilu ditindaklanjuti, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, mengutip rilis Bawaslu RI, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan, pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan Pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. “Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan Pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu,” ujar Sunadra, menyampaikan rilis Bawaslu RI.

Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta Pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan, meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

Diingatkan, pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *