DENPASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Satiawaraman, berjanji memberikan jaksa terbaiknya untuk ditempatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bali. Hal itu disampaikan Kajati Ade saat menerima audiensi jajaran Bawaslu Provinsi Bali di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Jajaran Bawaslu Bali melakukan audensi ke Kantor Kejaksaan Bali, Renon, Denpasar. Audiensi dilakukan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersama tiga anggotanya, serta Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian. Jajaran Bawaslu Bali diterima Kepala Kejaksaan (Kajati) Bali, Ade T Satiawaraman, di ruang kerjanya. Pada kesempatan tersebut, Kajati Ade didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Ketut Maha Agung, S.H., M.H.
Di hadapan Kajati Ade, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjelaskan bahwa tujuan audensi selain melakukan silahturahmi sesama stakeholder Pemilu, juga menyampaikan permohonan personil kejaksaan yang ditugaskan dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bali.
“Selain silahturahim, kami juga menyampaikan permohonan personil kepada Bapak Kajati yang nantinya akan ditempatkan dalam struktur Sentra Gakkumdu Bali. Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu kewenangan Bawaslu Bali dalam pengawasan Pemilu yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggar Pemilu yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pidana yang penanganannya dilakukan bersama Bawaslu Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali. Kami berharap Bapak Kajati megirimkan jajarannya untuk di struktur Sentra Gakkmudu,” pinta Ariyani.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wayan Wirka menambahkan, untuk sementara jumlah personil dari kejaksaan yang dimohonkan sebanyak tiga orang. “Nanti jika dibutuhkan penambahan, kami akan bersurat kembali. Dalam struktur Sentra Gakkumdu, Bapak Kajati duduk sebagai penasehat bersama Ibu Ketua Bawaslu Bali dan Bapak Kapolda Bali,” imbuh pejabat asal Baturiti, Tabanan ini.
Menanggapi permohonan Bawaslu Bali tersebut, Kajati Ade menyatakan kesiapannya mengirimkan jajarannya dalam struktur Sentra Gakkumdu. “Karena ini sudah perintah yang diatur undang-undang, kami pasti akan siap. Kami akan kirimkan jaksa-jaksa terbaik untuk mendukung penanganan pelanggaran pidana Pemilu nanti dalam Pemilu Serentak,” janji Kajati Ade, yang dulu juga pernah menjadi anggota Sentra Gakkumdu saat bertugas di luar Bali yang kebetulan ada perhelatan demokrasin di daerah tersebut.
Ade menambahkan, untuk lebih lanjut terkait penempatan personil dari Kejaksaan, pihaknya menyerahkan kepada Aspidum Ketut Maha Agung. “Selanjutnya silahkan nanti berkoordinasi dengan Bapak Aspidum,” jelas Kajati Ade, sambil melirik Aspidum Ketut Maha Agung.
Ade juga menambahkan, guna menghindari terjadinya pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Bali harus lebih banyak melakukan upaya-upaya pencegahan. “Ini Bawaslu kan mengawasi kepentingan peserta Pemilu. Akan ada banyak dinamika. Upaya pencegahan harus dikedepankan. Namun kalau ada pelanggaran, tentu tidak boleh dibiarkan. Harus ditegakkan sesuai dengan undang-undang,” harap Kajati Ade.
Selain Wirka, anggota Bawaslu Bali yang ikut mendampingi Ariyani, yaitu Ketut Sunadra dan Ketut Rudia. Sedangkan dari sekretariat, ikut Kepala sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha dan Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Made Aji Suardana. (bs)