Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang “Reward” Hasil Penjualan Tanah Kapling

BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan. Pada Senin (18/7/2022), sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pengurus LPD Anturan.

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ternyata para pengurus LPD Anturan yang menjadi saksi mendapatkan uang reward hasil kaplingan tanah yang dilakukan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan. Pembagian berdasarkan masa kerja dan rata-rata mendapatkan uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp 150 juta s/d Rp 300 juta per orang.

“Dari hasil penyidikan, mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah. Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” katanya.

Menurut Jayalantara, dua orang di antara mereka telah menggunakan uang reward kapling tanah tersebut untuk membeli sebidang tanah. Mereka menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Dipaparkan, dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi dan 260 meter persegi. Para saksi membeli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut, jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kapling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.

“Untuk pengembalian uang reward kapling tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali aset milik LPD Anturan,” ujar Jayalantara.

Disampaikan, penyidik Kejari Buleleng sangat mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruannya, dalam hal menerima uang reward kapling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari keabsahannya tidak sah. (bs)

Satu tanggapan untuk “Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang “Reward” Hasil Penjualan Tanah Kapling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *