BULELENG – Penyidikan yang dilakukan maraton oleh Kejaksaan Negeri Buleleng terhadap kasus dugaan korupsi di LPD Anturan membuahkan hasil. Pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 10.30 WITA, penyidikan LPD Anturan kembali mengalami kemajuan. Dari beberapa Ketua LPD yang ada di Buleleng yang telah diperiksa, didapati pada salah satu LPD yang berlokasi di Lovina ternyata memegang sertifikat milik LPD Anturan yang diserahkan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW).
Menurut Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, keberadaan sertifikat-sertifikat di tangan deposan LPD Anturan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, deposan memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2,6 milyar, serta LPD Anturan juga memiliki kredit di deposan sebesar Rp 1 milyar.
“Oleh karena deposito tidak dapat dicairkan maka tersangka NAW menyerahkan 3 sertifikat hak milik sebagai jaminan pembayaran kredit. Di antara 3 SHM tersebut, 1 SHM sudah berhasil dijual oleh tersangka NAW guna menutup kredit senilai Rp 250 juta. Sedangkan 2 SHM lainnya seluas 2.975 meter persegi berlokasi di Desa Tegalinggah dan seluas 1.500 meter persegi berlokasi di Desa Tukad Mungga telah dialihkan dan telah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan kredit LPD Anturan,” jelas Jayalantara.
Menurutnyaa, karena tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina (deposan) kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan deposito miliknya, maka kembali tersangka NAW menyerahkan 1 SHM dengan luas 780 meter persegi yang berlokasi di Desa Panji sebagai jaminan pembayaran deposito oleh LPD Anturan.
Dikatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, maka Tim Penyidik Kejari Buleleng melakukan penyitaan terhadap 3 SHM yang dalam penguasaan deposan. Dengan maksud untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta semaksimal mungkin menyelamatkan aset LPD Anturan. “Pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam tersebut berjalan lancar dan penyidik sangat mengapresiasi deposan yang terbuka dengan data-data yang berkaitan dengan LPD Anturan,” katanya.
Jayalantara mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa deposan (Ketua LPD), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus LPD Anturan yang mau membuka diri dan jujur mengungkap runutan aliran uang yang berasal dari usaha kapling, yang beralih ke pihak ketiga secara tidak sah.
“Pemeriksaan maraton akan terus berlanjut terhadap semua saksi-saksi (pengurus LPD Anturan), yang telah terjadwal hingga satu minggu kedepan. Upaya Penyidik Kejari Buleleng semaksimal mungkin mengupayakan asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka NAW atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan,” tegasnya. (bs)