Kejari Buleleng Berhasil Sita Aset LPD Anturan di Desa Panji

BULELENG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penelusuran dan berhasil melakukan penyitaan terhadap aset milik LPD Anturan dalam bentuk 1 buah sertifikat atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW) (Ketua LPD Anturan), yang berlokasi di Desa Panji dengan luas 200 meter persegi.

Menurut Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, penyitaan dilakukan pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di LPD Pejarakan. Tim penyidik yang berjumlah 5 orang datang langsung ke kantor LPD Pejarakan.

“Hasil koordinasi tim penyidik dengan Ketua LPD Pejarakan telah dijelaskan oleh penyidik bahwa sertifikat milik LPD Anturan yang ada di LPD Pejarakan atas nama tersangka NAW tersebut ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pada LPD Anturan yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,” jelasnya.

Dikatakan, atas penjelasan tersebut pihak Ketua LPD Pejarakan kooperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka kepada tim penyidik Kejari Buleleng. “Ketua Penyidik Kejari Buleleng sangat mengapresiasi tindakan dari Ketua LPD Pejarakan,” tambahnya.

AA Jayalantara juga menjelaskan, atas temuan tersebut, tim penyidik melakukan upaya penyitaan dengan dibuatkan berita acara penyitaan yang diserahkan langsung oleh Ketua LPD Pejarakan, disaksikan langsung oleh tim penyidik. “Penyitaan yang berlangsung selama 30 menit tersebut berjalan dengan aman,” paparnya.

Dijelaskan, barang yang disita berupa 1 buah sertifikat tersebut akan menjadi bagian dari bukti-bukti  dalam berkas perkara atas nama tersangka NAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan. Menurutnya, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mencari aset-aset milik LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW yang diduga disembunyikan di beberapa tempat.

“Tim Penyidik Kejari Buleleng masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menguasai aset-aset tersebut,” tandas AA Jayalantara.

Sebelumnya di hari yang sama, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD yang memiliki simpanan/deposito di LPD Anturan. Diantaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar, guna mentresing aset-aset LPD Anturan yang penyidik curigai dititipkan oleh tersangka NAW.

“Atas koordinasi dengan beberapa Ketua LPD tersebut, lebih lanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam aliran transaksi tersangka NAW,” ujarnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *