Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah Jadi 9 Orang

  • Termasuk Ketut Sidemen dan Ketut Sada

BULELENG – Polres Buleleng merilis sembilan tersangka kasus pembakaran rumah di atas lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Jumat (1/7/2022). Dari sembilan tersangka tersebut termasuk Bendesa Adat Julah, Ketut Sidemen (68), dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada (42).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022) menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut yakni I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, Wayan Jana, Wayan Putrayana, Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.

Dikatakan, kesembilan orang tersebut mempunyai peran masing-masing. I Ketut Suparta berperan memukul kaca jendela dan merusak TV dengan menggunakan papan kayu dan menggunakan tangan kanan hingga pecah. I Nyoman Karianga berperan memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah.

Sementara I Wayan Sindiya berperan memukul kaca jendela dan TV dengan menggunakan balok kayu dan menggunakan kedua tangannya hingga pecah. I Komang Suadnyana berperan memukul kaca jendela dengan menggunakan sebilah sabit hingga pecah.

Tersangka I Nyoman Sutirta berperan menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi. I Wayan Jana berperan merusak pot bunga dengan cara menariknya hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban. Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV.

Sedangkan Ketut Sada berperan menghasut orang untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang-barang milik korban. Serta I Ketut Sidemen berperan menghasut orang untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang milik korban.

Menurut AKP Hadimastika, tujuh tersangka yakni I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana dan Wayan Putrayana dikenakan Pasal 170 KUHP (di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang) dengan acaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. “Tersangka Ketut Sada dan Ketut Sidemen dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Baca Juga : Rumah Warga di Batugambir, Julah Dirusak dan Dibakar Massa

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu, warna coklat, dengan panjang sekira 1 (satu) meter, dengan diameter sekira 15 (lima belas) cm. Satu batang balok kayu, warna coklat, dengan panjang sekira 50 (lima puluh) cm, dengan diameter 7 (tujuh) cm. Satu unit TV merk Sharp, dengan ukuran 21 inch, yang sudah terbakar. Satu unit TV merk Sharp, dengan ukuran 14 inch, yang sudah terbakar. Satu unit kompor gas merk Rinnai, warna hitam.

Juga satu buah batu warna hitam, dengan diameter sekira 10 (sepuluh) cm. Satu balok kayu yang sudah terbakar, warna hitam, dengan panjang sekira 90 (sembila puluh) cm. Pecaham kaca warna hitam. Satu batang balok kayu, warna coklat, dengan panjang sekira 120 (seratus dua puluh) cm. Satu papan kayu, warna coklat, dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm. Satu buah sabit, dengan panjang 50 (lima puluh) cm dengan gagang kayu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *