BULELENG – Pastikan kesiapan pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi Bali menggelar supervisi dan monitoring, yang dilakukan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Jumat (1/7/2022).
Kedatangan Komisioner Bawaslu Bali itu diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, didampingi empat anggota lainnya serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng di ruang rapat.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, menyampaikan pentingnya pemahaman pengelolaan SIPS versi terbaru. Ia juga ingin memastikan di Kabupaten Buleleng mendapat akses SIPS, agar nantinya dapat dimaksimalkan untuk memudahkan masyarakat atau peserta pemilu dalam melakukan permohonan sengketa.
“Kita ingin ingatkan bahwa SIPS ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan sengketa. Jadi pengelolaan harus dimaksimalkan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini.
Lebih lanjut Sunadra menekankan peran SIPS ini menganut Standar Operasional Prosedure Penyelesaian Sengketa dan diharapkan Peserta Pemilu mampu menyampaikan sengketanya secara online.
“Nanti diharapkan peserta Pemilu mampu menyampaikan sengketanya secara online melalui SIPS ini, meskipun ada kewajiban dari mereka untuk menyampaikan secara langsung ke sekretariat permohonannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mendorong agar jajaran sekretariat mempersiapkan sarana prasarana yang memadai dalam pengelolaan SIPS, serta melakukan indentifikasi kendala-kendala yang ditemui dalam pengelolaannya.
“Tentu SIPS masih ada kendala-kendala. Untuk itu jajaran sekretariat harus mampu mengantisipasi dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya,” ujar Ariyani.
Sedangkan I Kadek Carna Wirata, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buleleng mengungkapkan kesiapan Bawaslu Buleleng dalam Pengelolaan SIPS dan Penerimaan Permohonan Sengketa.
“Kita akan terus belajar untuk memastikan kesiapan kita untuk membantu para pemohon sengketa dalam memanfaatkan SIPS ini,” jelasnya.
Carna juga menegaskan, meski ada keterbatasan jumlah SDM di lingkungan Bawaslu dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, Bawaslu Buleleng akan tetap bergerak memaksimalkan tugas-tugas dalam penyelesaian sengketa.
“Penyelesaian sengketa ini adalah mahkotanya Bawaslu, meski kita ada keterbatasan kita yakinkan akan terus bergerak,” tutupnya. (bs)