SATPOL PP DENPASAR TIPIRING 2 PENGUSAHA ANGKRINGAN

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Rabu (2/12/2020).

Sidang tipiring yang dipimpin Hakim I Dewa Made Budi Watsara didampingi Panitera I Wayan Catra menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu atau hukuman kurungan 7 hari kepada 2 pemilik angkringan yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan sidang tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat, selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih. Dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan, namun bukan berarti mereka bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada.

“Bagi yang ingin berusaha jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada. Salah satu pelanggar Gede Moreno minta maaf karena tidak mentaati aturan yang ada. Dia berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi.

“Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *