5.649 PENGAWAS TPS AKAN AWASI PILKADA DI 6 KABUPATEN/KOTA

DENPASAR – Sebanyak 5.649 Pengawas TPS akan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota di Bali. Mereka dipastikan menggunakan standardisasi yang sudah ditetapkan regulasinya. Dengan ciri-ciri adanya adaptasi kebiasaan baru, termasuk utamanya  di setiap TPS, menyesuaikan dengan prokes pengendalian dan cegah pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, mengatakan, 5.649 Pengawas TPS tersebut telah dilantik secara bertahap mulai 14 – 16 November 2020. Mereka sebagai garda ujung tombak terdepan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan pengawasan tahapan.

Menurut Sunadra, masih harus diawasli sisa masa kampanye yang tersisa 18 hari kedepan. Juga mengawasi hari tenang 6 -8 Desember, mengawasi distribusi logistik/perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sampai di desa/kelurahan pada 8 Desember. Juga melakukan pengawasan terhadap penyampaian surat pemberitahuan untuk memilih, model C6 oleh KPPS ke pemilih pada 30 November hingga 8 Desember.

Selain itu, yang perlu diawasi yakni proses pembentukan TPS pada 8 Desember  dan puncaknya mengawasi Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada 9 Desember mulai pukul 06.00 sampai selesai. “Seluruh pengawasan tahapan yang tersisa tersebut dipastikan menggunakan standardisasi yang sudah ditetapkan regulasinya, dengan ciri-ciri adanya adaptasi kebiasaan baru, termasuk utamanya  di setiap TPS, menyesuaikan dengan prokes pengendalian dan cegah pandemi Covid-19,” jelas Sunadra.

Ia juga menegaskan, di sisa waktu kampanye ini, jajaran pengawas juga melanjutkan pengawasan, baik melalui pertemuan tatap muka terbatas, penyebaran bahan kampanye dan sejenisnya, debat publik. “Semua tahapan yang tersisa dipastikan dengan standardisasi prokes cegah Covid-19,” ujarnya.

Kampanye via medsos, kata Sunadra, sesuai akun resmi paslon terdaftar di KPU setempat terus diawasi. Para paslon juga dipastikan dapat difasilitasi oleh KPU setempat untuk beriklan di media masa (cetak dan elektronik), selama dua minggu sampai sebelum hari tenang (22/11 –  5/12).

“Jajaran Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota dibantu jajaran Panwascam di tingkat kecamatan, PKD di tingkat desa/kelurahan, dan P-TPS di tingkat TPS, memastikan seluruh tahapan tersisa berlangsung sesuai jadwal waktu, dengan merujuk PKPU 5/2020 tentang Tahapan Program Jadwal Pilkada Serentak 2020, di masa pandemi Covid-19 dengan rujukan standardisasi PKPU 6/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan kondisi bencana nonalam Covid-19,” katanya.

Khusus untuk tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tambah Sunadra, Bawaslu dan jajaran masih menunggu terbitnya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2018, termasuk revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh PPK dan Kab/kota oleh KPU setempat.

“Jadi, jajaran Badan Pengawas Pemilu, memastikan seluruh proses tahapan berintegritas, sehingga hasilnya dipercaya publik,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *