DENPASAR – Sebanyak 1.106 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Denpasar statusnya reaktif setelah dilakukan rapid test. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti mereka yang statusnya reaktif atau tidak mengganti dengan harus konsultasi dengan Satgas Covid-19.
Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, Rabu (18/11/2020), menjelaskan, jumlah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid test sebanyak 10.818 orang tersebar di 1.202 TPS di 4 kecamatan dan 43 desa/kelurahan seluruh Kota Denpasar. Petugas yang sudah menjalani rapid test sejumlah 10.458 orang.
“Status hasilnya, reaktif 1.106 orang, dan nonreaktif sebanyak 9.352 orang,” paparnya. Ditegaskan, untuk petugas yang belum atau tidak di-rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib di-rapid test. Menurutnya, sekarang sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.
Arsa Jaya menjelaskan, bagi mereka yang hasil rapid test-nya reaktif, PPS dapat mengganti yang bersangkutan. Atau PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas Covid-19 dengan surat keterangan telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 Nopember 2020 – 23 Desember 2020.
Ia menegaskan, sebagaimana koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas COVID-19, penanganan status reaktif menjadi kewenangan Satgas Covid-19 melalui satgas/puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RS Wangaya.
“Status reaktif tidak serta merta berstatus positif Covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas Covid-19. Rapid test dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas Covid-19,” kata Arsa. (bs)