JERINX TINGGALKAN RUANG SIDANG ONLINE, JPU TETAP BACAKAN DAKWAAN

Berikutnya terjadi perdebatan antara JPU, penasehat hukum maupun hakim. Ketua Majelis Hakim berpendapat sidang digelar secara online berdasarkan MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Juga SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Sementara penasehat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, dkk, jika dengan alasan Covid-19, pihaknya menolak dilakukan sidang online. Begitu juga kalau sidang secara online berdasarkan MoU MA, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM. MoU tersebut hanya mengikat tiga lembaga yang melakukan MoU. Dan tidak mengikat terdakwa Jerinx.

Beberapa kali Jerinx dan penasehat hukum mengaku tidak mendengar suara penjelasan dari JPU. “Maaf saya kurang mendengar. Putus-putus yang mulia,” kata Jerinx, disambut lambaian tangan dari para penasehat hukumnya tanda mereka tidak mendengar suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *