DENPASAR – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx, meninggalkan ruang sidang virtual (walk out) saat sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap membacakan dakwaan terhadap personel grup band Superman Is Dead (SID) tersebut.

Persidangan perdana terhadap Jerinx dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi. Sementara Jerinx didampingi 12 penasehat hukumnya, yang dipimpin I Wayan Gendo Suardana. Jerinx memakai pakaian warna hitam dengan masker putih. Beberapa kali ia tampak memperbaiki rambutnya. Sementara Gendo Suardana tampak memakasi masket bertuliskan “Bebaskan Jerinx”.
Sebelum pembacaan dakwaan, Jerinx menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dirinya disidangkan secara online. Ia meminta persidangan dilakukan secara tatap muka langsung. “Maaf sekali lagi yang mulia, saya tetap keberatan sidang online. Saya merasa tidak diwakili dengan sidang online karena yang mulia tidak bisa melihat gesture saya dan akan mempengaruhi keputusan,” katanya.