DENPASAR – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Denpasar, Jumat (29/5/2020). Dalam pertemuan tersebut Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan utk mencegah penyebaran Covid 19, dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara.
Setelah pertemuan tersebut, Dirjen Novie melakukan kunjungan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kunjungan tersebut dilakukan menjelang persiapan dibukanya Bali pada era new normal atau kenormalan baru. Kementerian Perhubungan ingin memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada masa new normal berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam peninjauan di Bandara Ngurah Rai mengatakan, Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa new normal dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku. Pada era new normal bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Pada masa Kenormalan Baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) atau selanjutnya disebut SE No. 5/2020,” jelas Dirjen Novie, seperti dirilis Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, F. Budi Prayitno.
Sejumlah pintu masuk menuju Bali, termasuk bandara, dilakukan pengawasan. Bali hanya menerima penumpang yang melakukan perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh laboratorium/rumah sakit pemerintah yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga angkutan darat, laut dan udara menjadi selamat, aman dan nyaman,” ujar Dirjen Novie. (bs)