BULELENG – Masa jabatan 129 perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
BULELENG – Masa jabatan 129 perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua