BULELENG – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Buleleng menyepakati agar tidak menambah beban pajak/retribusi kepada masyarakat, melainkan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD Buleleng siap mendukung penyertaan modal BUMD sepanjang didasari oleh rencana bisnis dan kajian prospektif yang rasional.
Itulah yang disampaikan DPRD Buleleng pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST bertempat di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng dalam agenda pembahasan yang sama.
Dalam keterangannya usai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Buleleng Wandira Adi, menyampaikan bahwa rapat gabungan komisi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam terkait pelaksanaan APBD 2025, khususnya penyesuaian antara target perencanaan dengan realisasi belanja maupun pendapatan daerah.
“Dari kemarin kita DPRD melalui Badan Anggaran telah melaksanakan rapat dengan TAPD dan hari ini kembali kami melaksanakan rapat antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif terkait pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Terdapat banyak permasalahan yang sudah dimintakan penjelasan dari eksekutif dan semua sudah terjawab dengan baik,” ujar Wandira Adi.
Fokus utama rapat mengemuka pada besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencatatkan angka Rp 96 miliar lebih, yang terbagi dalam dua kategori utama, yakni SiLPA Terarah, ini merupakan sisa anggaran yang terjadi akibat regulasi, petunjuk teknis (Juknis), maupun penyesuaian prosedur audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan anggaran tersebut tidak memungkinkan untuk dieksekusi atau dicairkan pada tahun berjalan.
Berikutnya adalah SiLPA Bebas yang disebabkan oleh kurang rincinya perencanaan program kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah. Sorotan terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan angka tidak tereksplorasi/tereksekusi mencapai hampir Rp 15 miliar lebih. Hal ini terjadi akibat kendala hukum dan sengketa lahan pada proyek fisik pembangunan jalan menuju kawasan Turyapada Tower.
Dari hasil evaluasi menyeluruh tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan beberapa poin rekomendasi krusial kepada Pemerintah Daerah di antaranya DPRD menegaskan tidak membolehkan lagi adanya perencanaan kegiatan fisik yang dibuat secara mendadak pada tahun berjalan. Sebuah program proyek pembangunan harus sudah direncanakan secara matang dan tuntas termasuk status lahan dan regulasinya minimal satu tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD menyepakati agar tidak menambah beban pajak/retribusi kepada masyarakat, melainkan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD siap mendukung penyertaan modal BUMD sepanjang didasari oleh rencana bisnis dan kajian prospektif yang rasional.
Seperti halnya pada Perumda Swatantra, DPRD berharap agar terus mempertahankan dan memaksimalkan usaha penyewaan kendaraan yang terbukti menghasilkan kontribusi bagi peningkatan PAD, Dewan juga mendorong Perumda Swatantra terus melakukan diversifikasi usaha pada sektor pertanian dan peternakan.
Terhadap penataan Dana Mengendap pada Perumda pasar Argha Nayottama, DPRD menyoroti adanya dana tidak terserap di PD Pasar tersebut yang dinilainya cukup fantastis. Untuk itu, DPRD Buleleng merekomendasikan kebijakan pemerintah daerah untuk menggeser/mengalokasikan dana mengendap tersebut guna memperkuat permodalan BUMD lain yang membutuhkan likuiditas, seperti pada Bank Buleleng 45 sehingga aktivitas perekonomian daerah semakin berkembang.
Selain hal tersebut, Dewan juga mendorong inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan seluruh aset milik Pemerintah Daerah yang belum termanfaatkan secara maksimal, sehingga hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah pada penyusunan APBD tahun-tahun mendatang.
Secara prinsip, DPRD Kabupaten Buleleng dapat menerima dan memahami laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 setelah mendapat penjelasan komprehensif dari jajaran eksekutif sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan eksekutif.
Selanjutnya, dari seluruh masukan, evaluasi dan catatan kritis dalam rapat ini DPRD kembali akan menyampaikannya dalam laporan akhir fraksi pada agenda rapat selanjutnya, sehingga Ranperda ini dapat dilanjutkan ketahapan penetapan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng sebagai landasan perbaikan perencanaan anggaran Kabupaten Buleleng pada tahun-tahun berikutnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Pimpinan SKPD dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya. (bs)

