DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi yang bertajuk “Pengendalian dan Perlindungan Keberlanjutan Ekologi Tahura Ngurah Rai. Ada tiga poin rekomendasi yang ditandatangani Ketua Panitia Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. ( c ) Made Supartha, SH, MH dan Sekretaris Dewa Nyoman Rai, SH.
Ketiga poin rekomendasi tersebut, yakni pertama, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian dan penertiban seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan status konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lain yang melanggar ketentuan.
“Langkah pemulihan fungsi kawasan sampai penataan ulang dilakukan secara wajib sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan hidup,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Kedua, Pansus TRAP DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan, persetujuan, dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam dan/atau bertampalan dengan kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan izin usaha, serta mengambil langkah penertiban administratif berupa pembatalan atau pencabutan izin yang terbukti bertentangan dengan status fungsi kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.
Ketiga, Pansus TRAP DPR Bali mendukung langkah korektif hingga penegakan hukum atas sertifikat atau penguasaan lahan yang sudah dibatalkan, dengan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti sesuai lingkup kewenang atas temuan Pansus TRAP, termasuk terhadap penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT. Bali Turtle Island Development, dan pihak lain serta memastikan dilakukannya pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi Tahura Ngurah Rai sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi. (bs)

