DENPASAR – DPRD Provinsi Bali, Senin (6/4/2026), menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Agenda utama rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, ini yakni penyampaian Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam paparannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan angka kunjungan wisatawan ke Bali dalam dua tahun terakhir. Untuk kunjungan wisatawan domestik pada tahun 2025 sebesar 366.366 pada Januari. Sementara pada bulan yang sama tahun 2026 sebesar 329.682.
Bulan Februari 2025, kunjungan wisatawan domestik sebanyak 299,218. Dan pada bulan yang sama tahun 2026 sebesar 283.978. Pada Maret 2025 ada 265.254 dan tahun 2026 ada 354.653 kunjungan wisatawan.
Total kunjungan wisatawan domestik pada 2025 dari Januari-Maret sebesar 930.838. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 terdapat 968.313 kunjungan. Ada kenaikan 37.475 kunjungan wisatawan domestik atau 4 persen.
Sementara kunjungan wisatawan internasional pada tahun 2025 periode Januari-Maret total 1.605.784 dan pada 2026 ada 1.645.168 orang. Terjadi kenaikan 39.385 wisatawan internasional atau 2,4 persen.
Gubernur Koster juga memaparkan bahwa pada 2025, jumlah wisatawan mancanegara ke Bali sebanyak 7,05 juta orang. Sementara secara nasional ada 15,39 juta orang. Jumlah kunjungan wisatawan internasional ke Bali pada 2025 tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 (6,3 juta orang). Ia membantah kalau jumlah wisatawan asing Bali menurun.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengingatkan persoalan dan tantangan yang dihadapi Bali di masa depan. Menurutnya, permasalahan dan tantangan Bali kedepan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Di antara permasalahan tersebut, kata dia, alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Kedua, menurut Koster, kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktek pembelian aset dengan memakai nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, kasus narkoba, prostitusi, dan keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif.
“Penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali,” ujarnya. (bs)

