DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, melantik enam Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (3/2/2026).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026, Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama yang dilantik antara lain Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Masyarakat dari jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Selanjutnya Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H. dilantik sebagai Inspektur Daerah Provinsi Bali yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diisi oleh I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Sementara itu, tiga pejabat pimpinan tinggi pertama lainnya diisi dari promosi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dijabat oleh Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag.,M.Si promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dijabat oleh Ngurah Satria Wardana, S.H., M.H., promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Ham pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali dijabat oleh I Made Suparta. AP., MT promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Gubernur Koster menyampaikan akan memberikan pengarahan secara khusus setelah para Kepala Perangkat Daerah tersebut dilantik.
Ia meminta agar para pimpinan yang dilantik dapat bergerak cepat. Bekerja dengan fokus, tulus dan lurus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Di periode kedua ini, saya ingin tancap gas. Karena itu sedapat mungkin saya tidak mau melakukan perubahan lagi kecuali ada yang pensiun atau ada hal yang bersifat khusus,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Koster menambahkan bahwa sebisa mungkin menjaga stabilitas pemerintahan khususnya birokrasi yang tulang punggungnya diisi oleh para Kepala Perangkat Daerah.
Oleh sebab itu pengisian Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menurutnya harus sesuai dengan Sistem Merit yang berlaku yaitu sesuai dengan prestasi, kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.
“Ada pejabat yang pensiun namun juga ada yang spesifik contohnya Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pak Rentin. Tugas yang dijalani berat yang menjadi isu saat ini dan diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa sebelumnya Made Rentin dipilih langsung olehnya menjadi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali karena melihat kepemimpinannya yang cepat dan responsif ketika menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bali.
Namun belakangan ia menyadari ternyata saat ini dalam keadaan kurang sehat sehingga ia memberikan kesempatan untuk melakukan perawatan terlebih dahulu hingga pulih kembali. (bs)

