DENPASAR – Komang Dyah Setuti resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bali, menggantikan almarhum Ray Yusha, dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, [Senin, 30/01/2026].
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, hadir untuk mengawal proses pengucapan sumpah/janji agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip demokrasi, sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga proses politik tetap harmonis dan transparan.
Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Bali dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, anggota DPRD Provinsi Bali, perwakilan instansi vertikal, serta undangan lainnya. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dengan khidmat, tertib, dan mengikuti protokol resmi DPRD.
Kehadiran Bawaslu Provinsi Bali dalam kegiatan tersebut merupakan wujud pengawasan aktif terhadap tahapan demokrasi, khususnya proses pergantian antar waktu anggota legislatif. I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen memastikan setiap proses PAW berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Bawaslu Provinsi Bali dalam sidang paripurna ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara dan unsur pemerintahan daerah dalam menjaga keberlangsungan sistem demokrasi yang berintegritas di Provinsi Bali. (bs)

