Pansus TRAP DPRD Bali Sampaikan 5 Rekomendasi Jatiluwih

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi terkait pengendalian dan perlindungan Subak Jatiluwih. Salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya.

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali tersebut ditandatangani Ketua Pansus Made Supartha dan Sekretaris I Dewa Nyoman Rai. Rekomendasi tersebut dikeluarkan Kamis (8/1/2026).

Adapun isi dari rekomendasi tersebut, yakni ;

1. Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia (DTW) UNESCO (termasuk sawah Jatiluwih).

2. Memastikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Tabanan hadir melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD), yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perijinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendorong penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 Bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang menjadi temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pansus TRAP mendorong Penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat petani di wilayah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B).

5. Peninjauan Kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan Terhadap Lembaga Pengelolaan Kawasan DTW Jatiluwih terhadap Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, dengan membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya.

Dalam pertimbangannya di rekomendasi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menjelaskan, wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan WBD Jatiluwih yang terletak di Kecamatan Penebel mencangkup Desa Jatiluwih, Desa Gunungsari, Desa Mangesta, dan Desa Timpag, yang merupakan satu kesatuan lanskap budaya sistem subak dengan nilai sejarah, budaya, ekologis, dan spiritual yang diakui dunia internasional “United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)” sebagai salah satu bagian dari Warisan Budaya Dunia Landscape Catur Angga Batukau yaitu “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”, karena berhasil mempertahankan sistem pengelolaan irigasi tradisional Bali (subak) yang bersifat kolektif-komunal.

Dijelaskan juga bahwa status Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih mengandung nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) yang tidak hanya melekat pada bentang alam persawahan, tetapi juga pada sistem irigasi tradisional subak sebagai warisan budaya hidup (living heritage), sehingga setiap bentuk pemanfaatan ruang dan pemberian perizinan di kawasan tersebut wajib berpedoman pada prinsip pelestarian, kehati-hatian, dan keberlanjutan.

Pansus TRAP DPRD Bali menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih terdapat potensi tekanan terhadap Kawasan WBD Jatiluwih, baik berupa alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak selaras dengan tata ruang dan arsitektur tradisional Bali, maupun pemberian perizinan yang belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan serta nilai budaya, sehingga memerlukan penguatan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan terjaganya Kawasan WBD Jatiluwih melalui rekomendasi kebijakan yang menegaskan perlindungan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penataan dan evaluasi perizinan secara terpadu dan berkeadilan.

“Menimbang bahwa tingginya risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemanfaatan ruang dan investasi yang tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, kajian teknis, serta analisis dampak lingkungan yang memadai, merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Berdasarkan hasil temuan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali masih ditemukan adanya bangunan dan/atau aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan inti, beririsan, penyangga dan sekitar Kawasan WBD Jatiluwih yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan, sehingga berpotensi mengancam keberlanjutan fungsi ekologis, nilai budaya, dan kepastian hukum, serta mewajibkan kehadiran negara melalui penegakan hukum dan pengendalian perizinan secara tegas dan konsisten.” (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *