BULELENG – Prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri, Buleleng, menggelar paruman adat pada Sabtu (4/1/2026). Selain memang rutin digelar untuk pertanggungjawaban di desa adat, paruman ini digelar menyusul belum adanya tindak lanjut dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, usai audiensi yang dilakukan pada 10 Desember 2025 lalu.
Paruman tersebut bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penegakan keabsahan prajuru adat yang telah ditetapkan melalui Paruman Agung Desa Adat Banyuasri. Hingga kini, kepengurusan desa adat tersebut belum juga memperoleh pengukuhan dan pengakuan resmi dari MDA Provinsi Bali.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, mengatakan, pihaknya siap mengambil langkah tegas apabila tidak ada kejelasan. Ia mengungkapkan, saat audiensi dengan MDA Provinsi Bali pada Desember 2025 lalu, pihak MDA menyampaikan bahwa kejelasan terkait putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Desa Adat Banyuasri terhadap 11 warga yang dikenai sanksi kesepekang akan disampaikan pada 4 Januari 2026.
Namun hingga melewati tanggal tersebut, Mangku Widiasa menyebut belum ada jawaban maupun pertanggungjawaban dari MDA Provinsi Bali, khususnya terkait penerbitan surat pengukuhan Kelian Desa Adat Banyuasri. Padahal, dalam audiensi sebelumnya, pihak desa adat telah meminta agar surat pengukuhan tersebut dapat diterbitkan sebelum 4 Januari 2026.
“Kami meminta pertanggungjawaban provinsi atas pengukuhan kelian adat banyuasri hingga tanggal 4 Januari 2026 hari ini, namun sama sekali belum ada tanggapan,” ujarnya.
Mangku Widiasa menambahkan, ketidakjelasan dari MDA Provinsi Bali berdampak serius bagi Desa Adat Banyuasri. Selama empat tahun terakhir, desa adat disebut tidak memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Bali. Akibatnya, bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp 300 juta per tahun tidak dapat diterima.
Meski demikian, Mangku Widiasa menegaskan Desa Adat Banyuasri tetap mampu menjalankan berbagai kegiatan secara swadaya. Mulai dari pembangunan desa, pelaksanaan upacara yadnya, pembagian sembako gratis kepada seluruh krama adat, hingga pemberian beasiswa kepada empat siswa kurang mampu masing-masing sebesar Rp 1.200.000 per tahun. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari dana desa adat yang disimpan di LPD milik Desa Adat Banyuasri.
Saat ini, pihak Desa Adat Banyuasri menyatakan masih akan menunggu keputusan resmi dari MDA Provinsi Bali hingga Februari 2026 mendatang sebelum menentukan langkah lanjutan. (bs)

