Oleh Lewa Karma
HARI HAM Sedunia mengingatkan Indonesia untuk menilai implementasi HAM sesuai amanat UUD 1945, Pancasila, dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Dalam konteks ini, Indonesia menunjukkan beberapa kemajuan, seperti meningkatnya akses pendidikan dan kesehatan, pelayanan publik yang semakin transparan, dan penguatan perlindungan bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, dan anak).
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Hari HAM Sedunia mengingatkan arah pembangunan Indonesia agar tetap manusiawi. Keadilan sosial, pemerataan akses teknologi, dan perlindungan lingkungan menjadi bagian tak terpisahkan dari pemenuhan HAM di era modern.
Dalam hal ini diharapkan menjadi pendorong moral agar langkah-langkah penyelesaian baik melalui pendekatan yudisial maupun non-yudisial dilakukan secara transparan, adil, dan berperspektif korban.
Namun, masih terdapat pekerjaan rumah dalam hal perlindungan kebebasan berekspresi, penanganan konflik agraria, dan penegakan hukum yang adil. Sementara perkembangan zaman di era disruptif ditandai oleh percepatan inovasi teknologi, perubahan sosial yang cepat, serta pergeseran pola interaksi manusia.
Kehadiran artificial intelligence, big data, media digital, dan transformasi sosial-ekonomi membawa peluang besar bagi kemajuan bangsa, namun sekaligus memunculkan tantangan baru bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di tengah perubahan besar ini, Pancasila sebagai dasar negara tetap menjadi pedoman etis dan filosofis untuk menjaga martabat manusia serta harmonisasi kehidupan berbangsa.
HAM seharusnya menjadi landasan martabat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang ras, agama, kelas sosial, atau status ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, prinsip HAM tidak hanya diserap dari instrumen internasional, tetapi juga bersumber dari nilai budaya bangsa. Alinea Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, yang menjadi ruh pengakuan negara terhadap martabat manusia.
Di era modern, HAM tidak hanya menyangkut hak hidup, hak kebebasan beragama, atau hak ekonomi, tetapi juga berkembang mencakup hak digital, privasi data, keamanan siber, akses informasi, hingga kesetaraan di dunia digital. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan HAM harus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pancasila sepatutnya sebagai rujukan filosofis HAM khususnya di Indonesia. Pancasila memiliki kekuatan moral dan filosofis yang melekat pada prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Setiap sila mengandung nilai HAM yang relevan untuk konteks modern.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta menolak segala bentuk diskriminasi berbasis keyakinan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan penghormatan bagi martabat manusia, persamaan hak, serta perlakuan yang adil.
Persatuan Indonesia sebagai fondasi integrasi nasional di tengah polarisasi dan konflik identitas yang sering terjadi di era media digital.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menekankan pentingnya partisipasi publik, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam kerangka tanggung jawab.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjamin pemerataan akses pendidikan, kesehatan, teknologi, dan kesejahteraan di tengah kesenjangan digital. Dengan demikian, Pancasila menjadi instrumen yang mampu mengarahkan dinamika HAM agar tetap sesuai nilai-nilai kebangsaan.
Era disruptif membawa perubahan besar dalam pola interaksi manusia, yang berpengaruh besar terhadap agenda HAM. Beberapa tantangan utama diantaranya berikut ini;
1. Privasi dan perlindungan data seperti penggunaan platform digital sering mengorbankan privasi pengguna. Kebocoran data, penyalahgunaan data biometrik, hingga manipulasi informasi menjadi ancaman serius bagi hak privasi.
2. Kesenjangan digital disebabkan karena tidak semua masyarakat memiliki akses merata terhadap internet dan literasi digital. Ketimpangan ini berpotensi memperlebar gap hak ekonomi, pendidikan, dan partisipasi sosial.
3. Polarisasi dan ujaran kebencian yang terjadi di era media sosial memudahkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan intoleransi yang mengancam kohesi sosial dan prinsip Persatuan Indonesia.
4. Etika Artificial Intelligence (AI) atas pemanfaatannya memunculkan pertanyaan etis terkait bias algoritma, keadilan, hingga hak pekerjaan di tengah otomatisasi.
4. Aksesibilitas bagi kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, dan kelompok marjinal memerlukan perhatian khusus agar tidak tertinggal dalam transformasi digital.
Untuk menghadapi era disruptif, penguatan HAM harus dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila. Upaya yang diperlukan untuk menghadapi problem era disruptif seperti berikut ini;
1. Literasi digital berbasis moral pancasila dimana masyarakat perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi dengan bijak, etis, dan beradab.
2. Kebijakan regulatif yang humanis dimana pemerintah harus menghadirkan regulasi privasi data, etika AI, dan perlindungan konsumen digital yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
3. Akses teknologi yang merata untuk pemerataan infrastruktur digital mencerminkan komitmen pada sila keadilan sosial.
4. Penguatan moderasi beragama dan toleransi di tengah polarisasi digital, nilai kemanusiaan dan persatuan perlu dikedepankan sebagai pedoman sosial.
5. Kolaborasi multistakeholder, karena HAM di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat sipil, sektor swasta, dan lembaga pendidikan.
Pancasila terbukti bukan sekadar ideologi statis, tetapi sistem nilai yang relevan bagi dinamika HAM di era disruptif. Di tengah tantangan modern seperti privasi data, polarisasi digital, hingga ketimpangan akses teknologi, nilai-nilai Pancasila memberikan arah moral dan etika agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan penghormatan martabat manusia.
Dengan memperkuat sinergi antara HAM dan Pancasila, Indonesia dapat menghadapi era disruptif dengan lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan. Oleh sebab itu, setiap pengambil kebijakan dan penyelenggara negara harus memberikan layanan publik yang bersih, sehat dan obyektif serta senantiasa memberikan ruang aspirasi dan partisipasi. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral Prodi IAK pada IMK

