Ekoteologi Recovery Musibah Banjir

Oleh Lewa Karma

MUSIBAH banjir yang berulang di berbagai wilayah termasuk Sumatera bukan lagi sekadar fenomena hidrometeorologis, tetapi hasil dari kombinasi perubahan iklim global dan kerusakan ekologis lokal.

Deforestasi di hulu, alih fungsi lahan, kerusakan daerah aliran sungai, hingga degradasi mangrove di pesisir memperparah intensitas banjir yang terjadi.

Dalam konteks ini, ekoteologi menjadi perspektif penting untuk membangun model pemulihan (recovery) yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh akar nilai dan kesadaran moral manusia terhadap alam.

BNPB mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tiap tahun; misalnya laporan data bencana menunjukkan ratusan hingga ribuan peristiwa banjir selama beberapa tahun terakhir (data BNPB 2023–2024).

Laporan IPCC dan sintesis ilmiah menyimpulkan bahwa pemanasan global meningkatkan intensitas hujan ekstrem dan memperbesar risiko banjir di banyak wilayah tropis, termasuk Asia Tenggara.

Kerusakan tutupan hutan dan degradasi lahan (deforestasi, konversi lahan gambut) memperburuk banjir, erosi, dan emisi karbon; data pemantauan menunjukkan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam konservasi hutan meski angka deforestasi menurun dibanding dekade lalu.

Ekosistem pesisir seperti mangrove terbukti mengurangi energi gelombang dan meredam kenaikan air pasang. Restorasi mangrove di Indonesia menunjukkan manfaat nyata bagi pengurangan risiko banjir pesisir dan peningkatan mata pencaharian lokal.

Banjir Sumatera adalah krisis ekologis dan krisis nilai. Sumatera termasuk wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan pembangunan. Kerusakan hulu sungai menyebabkan air hujan tidak lagi tertahan oleh vegetasi, mengalir deras ke hilir dan menimbulkan banjir bandang.

Secara spiritual dan kultural, pola ini menunjukkan adanya krisis nilai dalam relasi manusia dengan alam: alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai titipan yang harus dijaga.

Dalam konteks ini perspektif ekoteologi memberikan dasar moral bahwa menjaga hutan berarti menjalankan amanah spiritual, memulihkan DAS adalah ibadah ekologis dan menghormati tanah dan air berarti menghargai kehidupan.

Ekoteologi harus hadir sebagai cara pandang yang memulihkan hubungan manusia–alam berdasarkan nilai keagamaan dan kearifan moral yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia. Ekoteologi menekankan bahwa manusia adalah khalifah, penatalayanan, atau penjaga ciptaan Tuhan. Dengan demikian, kerusakan lingkungan bukan hanya masalah ekologis, tetapi pelanggaran etika religius.

Dengan demikian, recovery banjir tidak sekadar proyek teknis, tetapi transformasi nilai yang mengembalikan manusia pada fungsi aslinya sebagai penjaga bumi.

Proyek fisik seperti tanggul, drainase, dan normalisasi sungai memang membantu, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa perubahan pola pikir dan etika, eksploitasi hutan dan alih fungsi lahan akan terus terjadi, dan banjir akan terus berulang.

Ekoteologi adalah kajian teologis yang menempatkan alam sebagai bagian integral dari kehidupan religius dan etika: manusia tidak hanya subjek penguasaan, melainkan khalifah/steward yang bertanggung jawab menjaga ciptaan.

Di Indonesia, berbagai tradisi agama (Islam, Kristen, Hindu, Buddha) memiliki sumber nilai yang dapat mendukung etika perawatan lingkungan melalui prinsip stewardship, ajaran kasih sayang terhadap makhluk, dan kearifan lokal. Mengintegrasikan ekoteologi berarti menerjemahkan ajaran agama menjadi praktik lingkungan: konservasi, pola hidup sederhana, dan advokasi kebijakan yang melindungi alam.

Ekoteologi dapat memberikan tiga keuntungan strategis sebagai dijelaskan berikut ini. Pertama, menggerakkan masyarakat secara spiritual dan komunal. Kesadaran berbasis iman lebih kuat mengikat perilaku.

Ketika pemulihan lingkungan dianggap sebagai amanah moral, masyarakat lebih mudah bergotong royong menanam pohon, menjaga sungai, dan menolak praktik perusakan.

Kedua, memperkuat partisipasi lokal melalui program rehabilitasi mangrove, agroforestry, atau restorasi gambut lebih berhasil bila dipimpin komunitas. Perspektif ekoteologi mendorong masyarakat merasa terlibat sebagai penjaga tanah mereka sendiri.

Ketiga, mendorong kebijakan yang adil dan beretika. Pemerintah daerah dan pusat akan lebih akuntabel jika kebijakan lingkungan dipahami sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar administratif.

Praktik konkret yang menghubungkan ekoteologi dengan aksi nyata sebagai representasi kesadaran teologis;

1. Integrasi nilai agama dalam pendidikan lingkungan. Kurikulum pesantren, gereja, pura, dan rumah ibadah memasukkan ajaran stewardship, pengelolaan sampah, dan konservasi air. (Studi integrasi eco-theology ke pendidikan agama telah dilakukan di berbagai perguruan tinggi dan organisasi Islam/Christian di Indonesia.)

2. Program restorasi berbasis komunitas (mangrove, hutan rakyat, restorasi gambut). Skema insentif (bayar tanaman, pekerjaan restorasi) meningkatkan keterlibatan warga dan efektivitas restorasi; pemerintah dan donor telah memfasilitasi proyek-proyek ini. Restorasi gambut mengurangi risiko kebakaran besar dan emisi; rehabilitasi mangrove mengurangi kerentanan pesisir.

3. Ritual/ibadah berwawasan lingkungan. Praktik seperti doa bersama untuk alam, kampanye bersih lingkungan berbasis rumah ibadah, dan liturgi yang menekankan relasi manusia-alam membentuk norma kolektif dan memperkuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan. (Banyak kelompok agama di Indonesia sudah menginisiasi program serupa.)

4. Advokasi kebijakan yang berlandaskan etika; Gereja, ormas Islam, dan organisasi adat dapat menjadi suara moral dalam menuntut perlindungan kawasan hulu, pengelolaan tambang/konversi lahan yang adil, dan pemulihan ekosistem kritis. Kerangka etis mempermudah komunikasi lintas-aktor.

Keterbatasan dan catatan kritis atas program ekoteologis seperti berikut ini.

1. Ekoteologi bukan pengganti kebijakan teknis yang akan memperkuat dukungan sosial dan moral, tetapi tetap membutuhkan regulasi, dana, dan ilmu teknis (perencanaan ruang, infrastruktur hijau, early warning systems).

2. Butuh inklusivitas dimana narasi agama harus inklusif agar tidak menyinggung kelompok lain; pengelolaan harus menjunjung hak adat dan keadilan sosial.

3. Skalabilitas melalui beberapa proyek restorasi efektif di skala lokal, tetapi perlu koordinasi antar-kabupaten/provinsi untuk dampak nasional.

Ekoteologi dan cinta lingkungan menawarkan landasan moral dan komunitas yang diperlukan untuk mengatasi akar sosial dari kerusakan lingkungan atas sikap serakah terhadap alam, pengabaian hak-hak komunitas lokal, dan prioritas ekonomi semata.

Dipadukan dengan strategi teknis (restorasi mangrove dan gambut, reforestasi hulu, pengelolaan tata ruang yang adaptif, dan penguatan sistem peringatan dini), pendekatan berbasis iman dan cinta lingkungan dapat mempercepat ketahanan Indonesia terhadap banjir dan gangguan iklim. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral Prodi IAK pada IMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *