DENPASAR – Sejumlah permasalahan yang muncul pada pelaksanaan Coktas DPDB kembali disoroti, termasuk ditemukannya kasus penduduk yang secara administrasi “dimatikan” meski masih hidup.
Selain itu, Bawaslu menyampaikan perkembangan tindak lanjut saran perbaikan data pemilih, khususnya pemilih pensiunan TNI/Polri yang belum memperbarui KTP.
Usulan adanya mekanisme baru agar penerbitan SK pensiun dapat dibarengi dengan pembaruan KTP untuk mempercepat pemutakhiran. Hal ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Ruang Rapat KPU Bali, Kamis (11/12/2025).
Rapat dibuka resmi oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Bali. Lidartawan menyampaikan, pada tahun ini walaupun KPU Bali tidak memiliki anggaran, tetap menjalankan coktas (coklit terbatas) untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan. Coktas dilaksanakan baik bekerja sama dengan pemerintah desa atau turun langsung ke masyarakat.
Lidartawan juga menyampaikan dinamika pemilih yang berdomisili di luar negeri. KPU saat ini juga memutakhirkan data pemilih luar negeri dengan pengkinian data pemilih tersebut, apakah masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke daerah asalnya.
Kata dia, berbagai catatan dan masukan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Bali menegaskan bahwa penyelenggaraan pleno terbuka ini merupakan wujud akuntabilitas publik, sehingga proses pemutakhiran dapat dipantau oleh seluruh pihak secara transparan. Langkah ini juga menjadi penegasan komitmen KPU Bali dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, akurat, dan bebas dari potensi sengketa akibat ketidaktepatan data.
Pada akhir rapat, KPU Bali menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup 57 kecamatan dan 716 desa, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.657.667 dan pemilih perempuan sebanyak 1.691.636 sesuai dengan Berita Acara Nomor 106/PL.01.2-BA/51/2025 dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 166 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025.
Ketua KPU Bali menutup pleno dengan harapan agar koordinasi lintas-stakeholder semakin diperkuat, sehingga pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih presisi dan menjadi fondasi kuat dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang.
“Kami di KPU selalu berusaha untuk memperbaharui dan memperbaiki sistem dan mekanisme Pemilu,” tutupnya. (bs)

