JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) se-Indonesia periode 2025–2026. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Kamis (6/11/2025) ini menjadi penanda dimulainya masa tugas baru bagi tim yang memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu di daerah.
Dari Provinsi Bali, dua anggota Bawaslu Bali yang turut dilantik sebagai TPD adalah I Wayan Wirka dan Gede Sutrawan. Keduanya akan menjalankan amanah membantu DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di wilayah Bali.
Dalam keterangannya, Wirka menegaskan pentingnya sinergi antarunsur TPD dan lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
“Kami akan berupaya menjalankan amanah ini dengan profesionalitas dan tanggung jawab. Integritas bukan hanya soal individu, tapi sistem yang saling mengingatkan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap kuat,” ungkap Wirka.
Sementara itu, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi refleksi bagi dirinya untuk terus belajar menjaga etika dan tanggung jawab moral sebagai penyelenggara pemilu.
“Dilantik menjadi TPD adalah pembelajaran pada diri, tentang mana yang patut dan tidak patut. Menjaga etik itu penuh waktu, setiap perilaku mesti terjaga. Semoga kita semua dapat menjaga etik,” ujar Sutrawan.
Selain kedua anggota dari unsur Bawaslu Bali tersebut, TPD Provinsi Bali juga beranggotakan unsur masyarakat dan KPU, yakni I Made Anom Wiranata dan Made Gde Subha Karma Resen dari unsur masyarakat, serta Anak Agung Gede Raka Nakula dan Luh Putu Sri Widyastini dari unsur KPU Bali.
Dengan dilantiknya enam anggota TPD Bali periode 2025–2026 ini, diharapkan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat, profesional, dan berintegritas, serta mampu menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu di Provinsi Bali. (bs)

