DPRD Bali Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT PKB

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Anggota DPRD Bali, Putu Yuli Artini, saat membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, antara lain mengatakan, penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk
penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan tertuang pada RPJPD dan RPJMD, serta juga dalam rangka penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, kata dia, materi muatannya memperhatikan dan mempertimbangkan Kebijakan dan Strategi Program Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, mencakup: kemampuan daya dukung dan daya tampung dalam kerangka pembangunan berkelanjutan; mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan; menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan bijaksana; meningkatkan kesiapan menghadapi perubahan iklim dalam isu lingkungan global; serta memperhatikan dan memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Anggota DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, yang membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan Penyertaan Modal Dasar pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp 5.004.745.000.000,00 (lima triliun empat miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah), berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Bahwa Pemerintah Provinsi memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah). Menurutnya, Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan
Bali (Perseroda), direalisasikan secara bertahap selama 2 (dua) tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2027.

Dijelaskan, besaran penambahan Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penambahan penyertaan modal akan digunakan sebagai berikut: Perubahan sertifkan SHP menjadi HPL, Pembentukan Struktur Organisasi, Penyusunan DED, Pembangunan konstruksi pada zona inti yang meliputi pembangunan Panggung terbuka, Panggung tertutup, Wantilan, Lintasan Pawai serta fasilitas pendukung lainnya.

“Kami merekomendasikan agar Saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pintanya.

Sementara anggota DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, saat membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk segera menyusun, membahas, dan menetapkannya.

Hal ini penting dilakukan karena penyelenggaraan KIP memerlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang harus berjalan selaras pada tingkat kewenangan masing-masing. Selain itu, sinergi lintas Perangkat Daerah (PD) juga menjadi keharusan, melibatkan PD bidang perencanaan, penganggaran, pelaksana, serta pengawasan, agar percepatan pelaksanaan KIP dapat berlangsung secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Sedangkan Gubernur Bali dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menyatakan, seluruh rangkaian pembahasan 4 Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya
dalam pembahasan 4 (empat) Raperda ini,” katanya.

Dijelaskan, dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.

“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi 4 (empat) Raperda ini. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” tegas Gubernur. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *